PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Ricky Wirawan, Mardiyono ., Ratih Nurpratiwi

Abstract

Pelaksanaan urusan wajib dalam implementasi otoda dalam pasal 150 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Urusan wajib yang dimaksud adalah urusan perencanaan pembangunan. Perencanaan pembangunan seperti yang dilaksanakan di Kecamatan Dusun Selatan melalui kegiatan musrenbang. Kegiatan musyawarah yang dilakukan masyarakat Kecamatan Dusun Selatan yaitu diawali dari musyawarah desa (musbangdes) yang kemudian berlanjut pada tingkat musrenbang kecamatan. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mendiskripsikan dan menganalisis proses, partisipasi masyarakat serta faktor penghambat dan pendorong dalam kegiatan musrenbang kecamatan. Metode penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, menggunakan analisa data kualitatif model interaktif. Hasil penelitian membuktikan bahwa partisipasi masyarakat dalam musrenbang kecamatan Dusun Selatan adalah hadir dan aktif. Dalam fenomena ini terdapat sinergi antara pemerintah dengan masyarakat dalam kegiatan perencanaan pembangunan di Kecamatan Dusun Selatan.

Kata Kunci : Perencanaan Pembangunan; Musrenbang; Partisipasi Masyarakat

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.