IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KERJASAMA DESA MELALUI BKAD

Sri Handayani, Agus Suryono, M. Saleh Soeaidy

Abstract

Implementasi Kebijakan Kerjasama Desa melalui BKAD. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) adalah bentuk program yang memusatkan wilayah kerjanya untuk menanggulangi kemiskinan di wilayah perdesaan. Pemberdayaan dilaksanakan dengan mengorganisir masyarakat. Tujuannya adalah agar ada ruang pembelajaran untuk masyarakat sekaligus adanya jaminan akan keberlanjutan serta pelestarian yang telah dihasilkan program yaitu yang berupa bangunan fisik sarana prasarana, Simpan Pinjam Khusus Kelompok Perempuan (SPP), dan kelembagaan. Pada implementasi PNPM MPd, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) adalah lembaga yang memayungi Badan Pengawas UPK (BP UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Selanjutnya BKAD diperkuat dengan dukungan kebijakan yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri 38 Tahun 2008 Tentang Kerjasama Desa yang mengamanahkan agar desa membentuk Badan Kerjasama Desa (BKD). Sehingga dua jenis kerjasama yang dapat dilakukan oleh desa adalah kerjasama antar desa dan kerjasama dengan pihak ke tiga.

Kata Kunci: kerjasama desa, pemberdayaan, BKAD, pembangunan desa

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.