ANALISIS PEMANFAATAN SUMBER DANA PAJAK DAERAH TERHADAP PENGADAAN FASILITAS UMUM DAERAH MALANG

Hironimus Jimmy Umbu Paraing

Abstract


Pajak daerah merupakan pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan kegiatan daerah untuk kesejahteraan umum. Sumber pajak daerah sendiri berasal dari Sembilan pajak yang termasuk ke dalam perhitungan pajak daerah. Pada dasarnya pemungutan pajak daerah dilakukan berdasarkan ketetapan peraturan pemerintah daerah dalam menetapkan besaran persentase yang dikenakan terhadap setiap objek pajak daerah. Dalam rangka pemanfaatan pajak daerah harus adanya keterbukaan dan transparansi kepada masyarakat umum sehingga masyarakat dapat mengetahui arah dan tujuan dari pemanfaatan pajak daerah tersebut.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitarif deskriptif dengan menggunakan sumber data sekunder. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemanfaatan pajak daerah yang tergabung ke dalam Pendapatan Asli Daerah, untuk kepentingan umum kota Malang,penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif deskriptif.
Penelitian ini dilakukan paada Kantor badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang, data ini diperoleh dokumen yang sudah tersededia dan bukti-bukti pencatatan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemanfaatan sumber dana pajak daerah di kota Malang sudah difungsikan dengan tujuan belanja modal pemerintah dan juga belanja dalam bidang infrastruktur umum, walaupun masih banyaknya program yang belum terlaksana.

Keywords


Pajak Daerah, Sistem Pemungutan Pajak Daerah, Pemanfaatan Pajak Daerah

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.