ANALISIS INTENSIFIKASI PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN PAJAK DAERAH PADA BADAN PELAYANAN PAJAK DAERAH KOTA MALANG
Abstract
Hasil penelitian membuktikan bahwa intensifikasi pemungutan Pajak Hotel cukup tinggi dalam meningkatkan pendapatan Pajak Daerah di Kota Malang dari tahun 2013 – 2017, penerimaan Pajak Hotel di Kota Malang mengalami peningkatan cukup tinggi dan pendapatan Pajak Daerah di Kota Malang mengalami peningkatan cukup tinggi, sehingga Pajak Hotel berperan penting dalam meningkatkan peningkatan Pajak Daerah Kota Malang untuk membangun dan membiayai pembangunan Kota Malang.Adapun yang perlu dilakukan Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang yaitu memberi sosialisasi kepada Wajib Pajak Hotel tentang tarif dan cara perhitungan Pajak sehingga memudahkan Wajib Pajak dalam pembayaran pajak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agus, Sambodo. 2015. Pajak Dalam Entitas Bisnis. Jakarta. Salemba Empat.
Ahmadi. 2006. Psikologi Belajar. Jakarta. Rineka Cipta.
Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta. Andi.
Muhammad, Zain. 2003. Manajemen Perpajakan. Jakarta. Salemba Empat.
Resmi, Siti. 2013. Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta. Salemba Empat.
Suandy, Erly. 2011. Hukum Pajak Edisi 5. Jakarta. Salemba Empat.
Suparmono. 2010. Perpajakan Indonesia : Mekanisme dan Perhitungan. Yogyakarta. Andi.
Sugiyono. 2005. Metode Penelitian Bisnis. Bandung. Alfabeta.
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung. Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Refbacks
- There are currently no refbacks.