ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK UMKM

Wihelmina E. H

Abstract


Kepatuhan pajak merupakan persoalan yang sejak dulu ada di perpajakan.Di Negara Indonesia rasio kepatuhan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakandari tahun ke tahun tetap menunjukkan persentase yang sama, dan tidak mengalami peningkatan atau masih tetap pada persentase yang sama. Untuk melihat persentase tersebut berdasarkan pada perbandingan jumlah Wajib Pajak yang memenuhi syarat untuk kepatuhan pajak di Indonesia sedikit sekali jika dibandingkan dengan jumlah total Wajib Pajak yang terdaftar di KKP Pratama Malang Selatan. Fenomena yang terjadi saat ini adalah masih banyak Wajib Pajak yang belum memahami peraturan perpajakan. Sedangkan jumlah UMKM yang banyak seharusnya berbanding lurus dengan jumlah pajak yang diterima dari sektor UMKM. Metode penelitian ini menggunakan deskriptif kuantitatif dengan jumlah kuisioner 100 responden. Dengan menggunakan metode wawancara, kuisioner dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa data dalam penelitian ini signifikan dan variabel bebas berpengaruh terhadap variabel terikat. Dengan demikian, hipotesis pertama yang dinyatakan bahwa sikap wajib pajak (X1), kontrol keprilakuan (X2), kondisi keuangan (X3) secara keseluruhan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (Y) dinyatakan terbukti. Secara simultan setelah dilakukan uji F dapat diketahui bahwa variabel sikap wajib pajak, kontrol keprilakuan, kondisi keuangan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Apabila sikap wajib pajak, kontrol keprilakuan, kondisi keuangan bersama-sama dijalankan, maka tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat. terlihat (sig.) sebesar 0,000 lebih kecil dari 0,05 maka H0 ditolak dan H1 diterima. Begitu juga apabila dilihat dari perbandingan Fhitung dan Ftabel, Fhitung sebesar 39,442 sedangkan Ftabel sebesar 2,2654, dilihat dari Fhitung>Ftabel maka H0 ditolak dan Ha diterima pelangga. terlihat (sig.) sebesar 0,000 lebih kecil dari 0,05 maka H0 ditolak dan H1diterima.Begitu juga apabila dilihat dari perbandingan Fhitung dan Ftabel, Fhitung sebesar 35,929 sedangkan Ftabel sebesar 2,2654, dilihat dari Fhitung>Ftabel maka H0 ditolak dan Ha diterima

Keywords


Sikap Wajib Pajak, Kontrol Keprilakuan, Kondisi Keuangan, Kepatuhan WajibPajak

Full Text:

PDF

References


Bobek, D. dan Hatfield, R. 2003. “An Investigation of The Theory of Planned Behavior and The Role of Moral Obligation in Tax Compliance”. Dalam Behavioral Research in Accounting, 15; 13-38

Devano. S dan Siti Rahayu. 2006. Perpajakan: Konsep, Teori, dan Isu. Jakarta: Kencana.

Ghozali, Imam. 2005. Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program SPSS. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Hadi, Tiono Kesuma. 2004. “Determinan yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Menerapkan Akuntansi Pajak”(Thesis).Universitas Airlangga.

Hardiningsih, P dan Yulianawati, N. 2011. “Faktor-faktor yang mempengaruhi kemauan membayar pajak. Jurnal Dinamika Keuangan dan Perbankan” dalam jurnalNopember 2011, Hal: 126-147 Vol.3, No. 1 ISSN:1979- 4878.

Mardiasmo. 2011. Perpajakan (edisi revisi). Yogyakarta: CV Andi Offset.

Novitasari, Fin Fin. 2007. “Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Memenuhi Kewajiban Pajak”(Skripsi). Universitas Kristen Petra.

Nurmantu, Safri. 2003.. Pengantar Perpajakan. (edisi kedua). Jakarta: Granit.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 192/PMK.03/2007 Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013.

Sugiono. 2012. Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatifdan R&D. Bandung: Alfabeta.

Supadmi, N. 2006. “Meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui kualitaspelayanan” dalamjurnalJurusan Akuntansi. Universitas Udayana.

Sutedi, A. 2011. Hukum pajak. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. Tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan.

Utami, dkk. 2012. “Pengaruh faktor-faktor eksternal terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang” dalam Makalah Simposium Nasional Akuntansi XV. Banjarmasin.

Widiyaningsih, A. 2011. Hukum pajak dan perpajakan. Bandung : Alfabeta.

Zain, M. 2008. Manajemen perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.