PENGARUH SISTIM ADMINISTRASI DAN KONTRIBUSI RETREBUSI PARKIR TERDAP PENDAPATAN JASA PARKIR DINAS PERHUBUNGAN KOTA MALANG

Anjelina Jabomare

Abstract


Sejak Indonesia memasuki era otonomi daerah yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, Undang-Udang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah mengharuskan pemerintah daerah memiliki kemandirian serta tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan didaerahnya. Pajak sendiri digunakan pemerintah untuk memenuhi pengeluaran dan pembangunan-pembangunan infrastruktur. Penerimaan pajak yang besar mendukung pemerintah dalam memajukan Negara. Salah satu pajak daerah dan retribusi daerah adalah pajak parkir. Arti dari parkir itu sendiri adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena ditinggal oleh pengemudinya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa persentase peningkatan/penurunan retribusi parkir di Kota Malang realisasi tahun anggaran 2016-2015 sebesar 80,20%, pada tahun 2017-2016 sebesar 35,51% sedangkan tahun anggaran dari tahun 2017-2018 sebasar 36,52%. Sehingga dapat disimpulka bahwa bagi pihak dinas perhubungan harus mempertahan kan sistim administrasi dan manajemen di bagian lahan parkir, sehingga setiap dapat memberikan kontribusi yang secara maksimal kepada PAD Kota Malang.

Keywords


Administrasi, Retribusi, Pendapatan

Full Text:

PDF

References


Rakhmat, Jalaludin. 2009. Metode Penelitian Komunikasi. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Sukardi. 2010. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.

Undang-undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.