PERBANDINGAN PERHITUNGAN PAJAK BERDASARKAN PP NO 46 TAHUN 2013 DAN NORMA PERHITUNGAN PENGHASILAN NETO TERHADAP KONDISI KEUANGAN PADA MEBEL MERTOJOYO

Dorteus Dino

Abstract


Pajak merupakan sumber dana yang memiliki kontribusi penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan melakukan pembangunan di segala bidang. Sebagai sumber penerimaan utama negara, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak. Kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih rendah, hal ini tercermin dalam tax ratio dan tax gap. Rendahnya tax ratio dan masih terjadinya tax gap di Indonesia mencerminkan belum maksimalnya kinerja pajak di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan perhitungan pajak menggunakan PP No. 46 tahun 2013 dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan mengetahui perbandingan keuntungan dan kerugian perhitungan pajak menggunakan PP No. 46 tahun 2013 dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto terhadap kondisi keuangan Mebel Mertojoyo. Metode penelitian ini adalah Deskriptif Kuantitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembayaran pajak Tuan Muksim dengan menggunakan PP 46 tahun 2013 lebih besar jika dibandingkan dengan Norma perhitungan Penghasilan Neto. Jika dihitung menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto dan PP no 46 tahun 2013 sebesar Rp 973.500, sedangkan jika menggunakan PP no 46 tahun 2013 sebesar Rp 1.949.000. Selisih antara kedua perhitungan ini sangat besar yaitu Rp 975.500, maka kebanyakan para pelaku usaha tidak setuju dengan peraturan ini karena dinilai membebani perusahaan.

Keywords


PP No 46 Tahun 2013, NPPN, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)

Full Text:

PDF

References


Devano. 2006. Perpajakan: Konsep, Teori, dan Isu. Jakarta: Kencana.

Fitriandi, Primandita, Tejo Birowo. 2009. Kompilasi Undang-Undang Terlengkap. Jakarta: Salemba Empat.

Harjo. 2012. Norma-Norma Hukum Pajak. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Harrison. 2009. Akuntansi. Jakarta: Erlangga.

Hastoni et all. 2009. Self-Assesmentsistem.Yogyakarta: Andi Publisher.

Hidayat. 2013. Pemeriksaan Pajak. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Mardi. 2011. Sistem Informasi Akuntansi. Bogor: Ghalia Indonesia.

Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi. 2011. Yogyakarta: Andi Publisher.

Mulyadi. 2010. Sistem Akuntansi. Jakarta: Salemba Empat.

Nurmantu, Safri. 2005. Pengantar Perpajakan. Jakarta: Granit.

Oktivani, Novita Devi. 2007. “Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak dan Jumlah Pemeriksaan Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Di KPP Malang” (Skripsi). Malang: Universitas Brawijaya.

Sari, Maria Luvita. 2010. “Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemerikasaan Pajak Terhadap Penerimaan PPH Pasal 25/29 Wajib Pajak Badan Pada KPP Pratama Denpasar Timur” (Skripsi). Bali: Universitas Udayana.

Setiawan, Agus Musri. 2006. Perpajakan Umum. Jakarta: Rajawali Pers.

Siti. 2013. Perpajakan Teori dan Kasus Edisi 7 Buku 1. Jakarta: Salemba Empat.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.