TINGKAT EFEKTIVITAS TERHADAP REALISASI PENERIMAAN PAJAK AIR TANAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA MALANG

Gustiawan Pirandawa

Abstract


Dalam mengukur kemampuan keuangan daerah pemerintah daerah harus bisa membiayai kegiatan pemerintahan yang sudah dikerjakan, pembangunan serta kemasyarakatan secara keseluruhan sebagai wujud pelaksanaan, pengaturan dan pengurusan rumah tangganya sendiri. Pajak Air Tanah adalah salah satu pajak yang baru dibebankan dari pusat ke Kabupaten/Kota. Oleh karena itu informasi mengenai Pajak Air Tanah di Kota Malang menjadi salah satu faktor dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan penelitin ini adalah untuk mengetahui tingkat efektivitas terhadap realisasi penerimaan Pajak Air Tanah di Kota Malang dari tahun 2013-2017. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan fokus penelitian terhadap tingkat efektivitas Pajak Air Tanah di Kota Malang. Lokasi penelitian berada pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang. Tingkat efektivitas Pajak Air Tanah di Kota Malang menghasilkan presentase yang sangat baik dan sangat efektif yakni selalu melebihi 100%. Tingkat efektivitas Pajak Air Tanah paling besar adalah 134.95% yaitu pada tahun 2016. Dengan rata-rata 119.692%.

Keywords


Pajak, Pajak Daerah, Pajak Air Tanah, Tingkat Efektivitas

Full Text:

PDF

References


Abuyamin,Oyok. 2016. Perpajakan. Bandung: Humaniora.

Hakim, Vita Amalia. 2013. “Analisis Efektivitas dan Efesiensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Tasikmalaya: Studi kasus pada Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya”(Skripsi). Jawa Barat: Univeritas Siliwangi.

Halim, Abdul. 2004. Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.

Halim, Abdul dan Muhammad Syam Kusufi. 2014. Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat.

Kuncoro, Mudrajat. 2009. Metode Riset Untuk Bisnis dan Ekonomi. Jakarta: Erlangga.

Kuncoro, Mudrajad. 2000. Ekonomi Pembangunan “Teori, Masalah dan Kebijakan”. Yogyakarta: YKPN.

Natsir, Andi Iqra Pradipta. 2015. “Kontribusi Pajak Daerah Paca Diberlakukan UU Nomor 28 Tahun 2009 Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Makasar” (Skripsi).Makasar: Universitas Hasanuddin.

Nugroho, Adi Febri. 2011. “Analisis Efisiensi dan Efektivitas Dalam Pemungutan Pajak Daerah serta Faktor-Faktor Yang Mempengaruhinya: Studi kasus Kabupaten Wonogiri” (Skripsi). Surakarta: Universitas Negeri Sebelas Maret.

Mardiasmo. 2002. Otonomi Daerah dan Manajemen Keuangan Daerah.Yogyakarta: Andi.

Mardiasmo. 2008. Perpajakan edisi revisi 2008. Yogyakarta: Andi Offset.

Moleong, Lexy J. 2000. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Rahdina, D. P. 2008. “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Depok Pada Era Otonomi Daerah” (Skripsi). Bogor: Institut Pertanian Bogor.

Rosdiana, Haula Dan Rasin Tarigan. 2005. Perpajakan, Teori dan Aplikasi. Jakarta: Raja Grafindo.

Suandy, Erly. 2014. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.

Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Bandung : Alfabeta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.