INTENSIFIKASI DAN EKSTENSIFIKASI TERHADAP PAJAK HOTEL DALAM UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KOTA BATU
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Intensifikasi dan Ekstensifikasi pajak hotel terhadap pendapatan asli daerah di Kota Batu. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi dan wawancara. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif dengan melalui wawancara secara medalam kemudian menganalisis data menggunakan reduksi data, penyajian data kemudian penarikan kesimpulan atau verifikasi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Fikri, Zainul dan Ronny. 2017. “Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kota Batu”. Jurnal Riset Manajemen, Volume 10, Nomor 2. Malang: Universitas Islam Malang.
Halim, Abdul. 2012. Akuntansi Keuangan Daerah Edisi 4. Jakarta: Salemba Empat.
Halim, Abdul. 2001. Akuntansi dan Pengendalian Keuangan Daerah.Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Hidayat, Syarif. 2000. Refleksi Realitas Otonomi Daerah dan Tantangan ke Depan. Jakarta: Pustaka Quantum.
Mardiasmo. 2004. Otonomi dan Pembangunan Daerah. Yogyakarta: Andi.
Miles dan Huberman. 2014. Qualitative Data Analysis. Jakarta: Sage Publication.
Nugroho dan Ricky. 2006. Bumn Indonesia:Isu, Kebijakan, Strategi. Jakarta: Alex Media Komputindo.
Putra, Wisudawan Krida Laksana. 2013. “Intensifikasi Pemungutan Pajak Hotel Tinjau Dari Potensi Kota Batu Untuk Menigkatkan Pendapatan Asli Daerah”. Jurnal Fisip Volume 1, Nomor 1, Tahun 2013.
Rochmat Soemitro. 1990. Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Eresco, Bandung: Alfabeta.
Suandy, Erly. 2011.Hukum Pajak Edisi 5. Jakarta: Salemba Empat.
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sukardi. 2010. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Suparmo dan Theresia. 2010. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Andi.
Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Dasar Hukum Pendapatan Asli Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 angka 20 dan 21,Tentang Pajak Hotel.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Hotel Tentang Objek Pajak Hotel.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan anatara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Undang-Undang No.33 Tahun 2004 Tentang Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wirawan dan Bruton. 2013. Hukum Pajak Edisi 6. Jakarta: Salemba Empat.
Refbacks
- There are currently no refbacks.