INTENSIFIKASI DAN EKSTENSIFIKASI TERHADAP PAJAK HOTEL DALAM UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KOTA BATU

Herybert Eybel Kii

Abstract


Pajak sebagai suatu sumber pendapatan daerah merupakan faktor penting yang dapat menunjang pengelolaan daerah. Masih banyaknya permasalahan realisasi pajak hotel sebagaimana yang tercantum di dalamnya atau belum menunjukkan realisasi atau target yang sesungguhnya jika dilihat dari potensi yang ada. Realisasi penerimaannya masih bisa untuk di tingkatkan lagi dengan catatan perlu upaya Intensifikasi dan Ekstensifikasi melalui proses pemungutan, pembinaan wajib pajak, pemeriksaan pajak, sosialisasi kepada wajib pajak, penagihan, penegakan peraturan dan pengawasan terhadap wajib pajak serta perbaikan kinerja pelayanan dan pemungutan pajak hotel. Upaya-upaya tersebut dapat dilaksanakan dengan membentuk satuan tugas khusus Intensifikasi dan Ekstensifikasi pajak hotel yang terintegrasi yang bertanggungjawab untuk proses pelaksanaannya serta menigkatkan kompetensi sumber daya manusianya, melakukan koordinasi dengan petugas dinas terkait serta melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat khususnya wajib pajak hotel.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Intensifikasi dan Ekstensifikasi pajak hotel terhadap pendapatan asli daerah di Kota Batu. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi dan wawancara. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif dengan melalui wawancara secara medalam kemudian menganalisis data menggunakan reduksi data, penyajian data kemudian penarikan kesimpulan atau verifikasi.

Keywords


Intensifikasi dan Ekstensifikasi, Pajak Hotel,Pendapatan Asli Daerah

Full Text:

PDF

References


Fikri, Zainul dan Ronny. 2017. “Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kota Batu”. Jurnal Riset Manajemen, Volume 10, Nomor 2. Malang: Universitas Islam Malang.

Halim, Abdul. 2012. Akuntansi Keuangan Daerah Edisi 4. Jakarta: Salemba Empat.

Halim, Abdul. 2001. Akuntansi dan Pengendalian Keuangan Daerah.Yogyakarta: UPP AMP YKPN.

Hidayat, Syarif. 2000. Refleksi Realitas Otonomi Daerah dan Tantangan ke Depan. Jakarta: Pustaka Quantum.

Mardiasmo. 2004. Otonomi dan Pembangunan Daerah. Yogyakarta: Andi.

Miles dan Huberman. 2014. Qualitative Data Analysis. Jakarta: Sage Publication.

Nugroho dan Ricky. 2006. Bumn Indonesia:Isu, Kebijakan, Strategi. Jakarta: Alex Media Komputindo.

Putra, Wisudawan Krida Laksana. 2013. “Intensifikasi Pemungutan Pajak Hotel Tinjau Dari Potensi Kota Batu Untuk Menigkatkan Pendapatan Asli Daerah”. Jurnal Fisip Volume 1, Nomor 1, Tahun 2013.

Rochmat Soemitro. 1990. Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Eresco, Bandung: Alfabeta.

Suandy, Erly. 2011.Hukum Pajak Edisi 5. Jakarta: Salemba Empat.

Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sukardi. 2010. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.

Suparmo dan Theresia. 2010. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Andi.

Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Dasar Hukum Pendapatan Asli Daerah.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 angka 20 dan 21,Tentang Pajak Hotel.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Hotel Tentang Objek Pajak Hotel.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan anatara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Undang-Undang No.33 Tahun 2004 Tentang Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wirawan dan Bruton. 2013. Hukum Pajak Edisi 6. Jakarta: Salemba Empat.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.