PENERAPAN PAJAK AIR SEBAGAI UPAYA PENGENDALIAN KERUSAKAN LINGKUNGAN DI KOTA MALANG

Maria Ancelina Nembo

Abstract


Pajak air merupakan salah satu jenis pajak daerah kabupaten/kota. Pajak air harus dilakukan dengan benar dan sesuai agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta menunjang perkembangan dan pembangunan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui penerapan pajak air di Kabupaten Malang. Metode analisis yang di gunakan adalah kualitatif. Dari hasil penelitian yang akan di lakukan adalah pajak air 2017 yang bisa digarap oleh Dinas Perusahan Daerah Air Minum di Kabupaten Malang adalah sebesar Rp.2.535.156.726, sedangkan dalam segi efektivitas Pemerintahan Daerah Kabupaten Malang terus mengupayakan agar pungutan pajak air dapat di laksanakan secara efektif. Pada tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Malang mampu melewati presentase bahkan melewati target yang di buat oleh Pemerintah Kabupaten Malang.

Keywords


Penerapan Pajak Air, Assas Adam Smith, Pigovian Tax, Pengalokasian Hasil Penerimaan Pajak Air

Full Text:

PDF

References


Bisri, M. 2012. Air Tanah. Malang: Universitas Brawijaya Press.

Bohari. 2012. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Brotodiharjo, R. Santoso. 2011. Penagihan Pajak: Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Bogor: Ghalia Indonesia.

Chay, Asdak. 2002. Hidrologi dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Danaryanto, H. 2005. Air Tanah Di Indonesia dan Pengelolaannya. Jakarta: Departemen ESDM.

Hardjasoemantri, Koesnadi. 1995. Hukum Perlindungan: Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Istijanto, M. 2005. Riset Sumber Daya Manusia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Kodoatie, Robert J. 2012. Tata Ruang Air. Yogyakarta: Andi.

Kuncoro, Mudrajad. 2005. Strategi Bagaimana Meraih Keunggulan Kompetitif/. Jakarta: Erlangga.

Leo, Agustino. 2012. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Alfabeta:Bandung.

Mardiasmo. 2006. Perpajakan. Yogyakarta: Andi.

Moleong, Lexi. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nugrobo, Riant. 2009. Public Policy. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Rahayu, Siti Kurnia. 2010. Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal.Yogyakarta: Graha Ilmu.

Ray, Sommerfeld, dkk. 2003. Manajemen Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.

Raco J.R. 2013. Metode Penelitian Kualitatif Jenis Karakteristik dan Keunggulannya. Jakarta: Grasindo.

Santoso, L dan Adji, T.N. 2005. Penyelidikan Potensi Air Kota Malang. Yogyakarta: Andi.

Subarsono, AG. 2012. Analisis Kebijakan Publik (Konsep, Teori, Dan Aplikasi). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Soemarwoto, Otto. 2001. Atur Diri Sendiri, Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada Press.

Soemitro, Rochmat. 2012. Perpajakan Teori dan Teknis Pemungutan. Bandung. Graha Ilmu.

Soemitro, Rochmat. 2006. Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung: Refika Aditama.

Solichin, Abdul Wahab. 2008. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang Press.

Solichin, Abdul Wahab. 2012. Analisis Kebijaksanaan dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.

Suandy, Erly. 2008. Perencanaan Pajak. Jakarta: Salemba Empat.

Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D). Bandung: Alfabeta.

Supriadi. 2010. Hukum Lingkungan Di Indonesia, Sebuah Pengantar. Jakarta: Sinar Grafika.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.