EVALUASI PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN PADA PT. BMA MALIKA UMROH DAN HAJI MALANG

Mohamad Fattah

Abstract


Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh dari wajib pajak badan. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Badan dikenakan dalam perusahaan yang berpenghasilan, suatu perusahaan menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang harus dilaporkan dan disetorkan kepada pemerintah dalam perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan harus sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Badan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengevaluasi Penghitungan Pajak Penghasilan Pada PT. BMA Malika Umroh dan Haji Malang tahun 2017 sudah berdasarkan Peraturan Undang-undang Perpajakan yang berlaku.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan penghitungan Perusahaan PT.BMA Malika Umroh dan Haji dalam menentukan besarnya biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan belum berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku karena menjumlahkan semua biaya yang dikeluarkan perusahaan. Terdapat perbedaan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak, sehingga PPh terutang yang dihitung oleh penulis sebesar Rp.4.400.000 Dan yang dilaporkan PT. BMA Malika Umroh dan Haji Malang sebesar Rp. 3.125.000, maka terjadi selisih lebih besar Rp. 1.275.000. Jadi penghitungan pajak penghasilan terutang yang dilakukan PT. BMA Malika Umroh dan Haji Malang tahun 2017 belum sesuai dengan peraturan Undang-undang pajak penghasilan karena penyesuain fiskal positif terjadi perbedaan Pengakuan pajak penghasilan.

Keywords


Evaluasi Perhitungan Pajak, PPh Pasal 25

Full Text:

PDF

References


Daniel, Moehar. 2002. Metode Penelitian Sosial Ekonomi. Jakarta: Bumi Aksara.

Direktur Jendral Pajak. 2002. Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE 09/PJ.42/2002 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telpon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan

Indriantoro, Nur dan Bambang Supomo. 2011, Motode Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi Dan Manajemen. Yogyakarta: BPFE.

Ilyas, W.B dan Burton, R 2004. Hukum Pajak (edisi revisi). Jakarta: Penerbit Salembe Empat.

Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.

Mokamat. 2009. Analisis faktor yang mempengaruhi Efektivitas Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Grobogan. Semarang: Universitas Diponegoro.

Nurkancana, Wayan. 1983. Evaluasi Pendidikan. Surabaya: Usaha Nasional.

Radianto. 2010. Memahami Pajak Penghasilan dalam sehari-konsep dan aplikasi praktis disesuikan dengan UU Pajak Penghasilan No. 36 tahun 2008. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Siti Resmi. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Suandy, Erly. 2008. Perencanaan Pajak revisi. Jakarta: Salemba Empat.

Tjahjono, Achmad dan Muhammad Fakhri Husein. 2009. Perpajakan (Pembahasan berdasarkan UU dan Aturan Pajak Terbaru). Yogyakarta : UPP STIM YKPN.

Waluyo. 2005. Perpajakan Indonesi; Pembahasan Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan dan Aturan Pelaksanaan Perpajakan Terbaru. Jakarta: Salemba Empat.

Wrighstone, J.W. 1956. Evaluation in modern education-First edition. New York: Amercan Book Company.

Zain, M. 2008, Manajemen Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat


Refbacks

  • There are currently no refbacks.