PERSPEKTIF WAJIB PAJAK UMKM TERHADAP KONSULTAN PAJAK DI KOTA MALANG

Fhansisari Fhansisari

Abstract


Fungsi konsultan pajak untuk mendorong Wajib Pajak UMKM melaporkan kegiatan usahanya dengan benar. Pentingnya konsultan pajak karena memiliki jaringan yang luas dan dapat menangani permasalahan yang dialami oleh wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan perspektif wajib pajak UMKM dan konsultan pajak, menguji pengaruh perspektif wajib pajak UMKM dengan konsultan pajak di Kota Malang. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian dengan mengunakan metode kuantitatif. Penentuan sampel penelitian ini menggunakan metode pruposive sampling sehingga didapatkan sampel sebanyak 80 Wajib Pajak UMKM di Kota Malang. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti adalah kuesioner dan dokumentasi. Metode analisa data yang di gunakan yaitu regresi linier sederhana dengan mengunakan program SPSS. Hasil penelitian membuktikan bahwa perspektif wajib pajak UMKM setuju terhadap peranan konsultan pajak sebanyak 53% dalam membantu dan mengarahkan pelaku UMKM dan perspektif Wajib Pajak UMKM berpengaruh terhadap konsultan pajak di Kota Malang sebesar 6,566. Adapun yang perlu dilakukan Wajib Pajak diharapkan patuh dalam pembayaran pajak seperti membayar pajak tepat waktu sehingga mambantu berperan serta dalam meningkatkan hasil pajak untuk meningkatkan pembangunan dan perekonomian Indonesia, apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak maka Wajib Pajak perlu menggunakan jasa konsultan pajak.

Keywords


Konsultan Pajak, Perspektif, Wajib Pajak UMKM

Full Text:

PDF

References


Kristianto, Prijohandojo. 2009. Menjadi Konsultan Pajak kelas Dunia. Jakarta: Pustaka Utama.

Mardiasmo. 2013. Perpajakan. Jogyakarta: Offset Andi.

Rosidi dan Baridwan, Zaki. 2012. Determinat Pembuatan Kepeutusan Etis Konsultan Pajak. Malang: Universitas Brawijaya.

Supeno, Hadi. 2011. “Dampak Kesesuaian Persepsi Klien Terhadap Jasa Pelayanan Konsultan Pajak Pengaruhnya Terhadap Kinerja Konsultan Pajak” dalam Media Mahardhika Vol.10 No.1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.