EVALUASI PENURUNAN TARIF PAJAK UMKM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 DALAM UPAYA PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK (STUDI KASUS PADA KPP PRATAMA MALANG SELATAN)

Intan Lupita Alwi

Abstract


Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ialah peraturan baru terkait pajak umkm dengan tariff 0,5% setelah peraturan lama Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dengan tariff 1% dicabut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui evaluasi penurunan tarif pajak umkm peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018 terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dalam upaya peningkatan penerimaan pajak (studi kasus pada KPP Pratama Malang selatan). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif.Lokasi penelitian pada KPP Pratama Malang Selatan. Hasil penelitian ialah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 memiliki hasil yang baik dilihat dari jumlah wajib pajak yang meningkat drastis saat masa transisi peraturan lama ke peraturan baru yaitu tercatat dari angka wajib pajak Juni 2018 sebanyak 3.760 wajib pajak, naik pada bulan juli 2018 menjadi 5.399 wajib pajak Kesimpulan yang bisa diperoleh dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 sudah cukup baik,Namun, dengan adanya peraturan baru Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, jumlah angka wajib pajak bertambah dan diharapkan dapat meringankan kepada para pelaku usaha supaya para pelaku usaha yang terdaftar atau belum terdaftar tidak keberatan membayarkan pajaknya.

Keywords


Evaluasi, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013

Full Text:

PDF

References


Husein, Umar.1998. Riset Sumberdaya Manusia Dalam Organisasi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Indriantoro, Nur dan Supomo.2014. Metodologi Penelitian Bisnis untuk Akuntansi & Manajemen. Yogyakarta: BPFE.

Noor, Juliansyah. 2011. MetodologiPenelitian. Jakarta: Prenada Media Group.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.