ANALISIS KEBIJAKAN RETRIBUSI PASAR DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KOTA MALANG

Hongki Riandales

Abstract

Abstract: Malang Local Revenue is still dominated by the regional tax and retribution sector. One of the
levies in Malang City is market retribution, but the implementation of regional government market
retribution has not been carried out optimally. This research method used a qualitative research. The
data types and sources used primary and secondary data. While the data collection involved interview,
observation and documentation. The sampling technique used a snowball sampling and the informants
included the Government of the Trade Office and three market traders. The validity of the data used
triangulation techniques and the data analysis was through the stages of reduction, presentation and
conclusion. The research results: Malang Trade Office has implemented a market retribution policy in
accordance with Regional Regulation Number 3 of 2015 concerning Public Service Retribution. The
receipt of market retribution always exceeds the target from 2013-2017, but the contribution to the local
revenue was only 0.97% on average. The supporting factors: the ability of the Regional Government to
carry out policies, and the awareness of traders in paying the retribution. The inhibiting factors: the
delivery of policy information has not gone well, because traders did not fully understand the regulation.

Keywords: Policy Analysis, Market Retribution, Local Revenue.

Abstrak: Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang masih di dominasi dari sektor pajak dan
retribusi daerah. Salah satu retribusi yang ada di Kota Malang adalah retribusi pasar, namun dalam
pelaksanaan retribusi pasar Pemerintah Daerah belum dilakukan secara maksimal. Metode penelitian ini
menggunakan jenis penelitian kualitatif. Jenis dan sumber data menggunakan data primer dan sekunder.
Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik sampling
menggunakan snowball sampling dan informan meliputi Pemerintah Dinas Perdagangan dan tiga orang
pedagang pasar. Keabsahan data menggunakan triangulasi teknik. Analisis data melalui tahap Reduksi,
Penyajian dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian: Dinas Perdagangan Kota Malang telah
melaksanakan kebijakan retribusi pasar dengan baik sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2015 tentang Retribusi Jasa Umum. Penerimaan retribusi pasar selalu melebihi target dari Tahun 2013-
2017, namun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah rata-rata hanya 0,97%. Faktor pendukung:
kemampuan Pemerintah Daerah dalam menjalankan kebijakan, serta adanya kesadaran pedagang
membayar retribusi. Faktor penghambat: penyampaian informasi kebijakan belum berjalan dengan baik,
dikarenakan tidak sepenuhnya pedagang memahami peraturan tersebut.

Kata Kunci: Analisis Kebijakan, Retribusi Pasar, Pendapatan Asli Daerah.

Keywords

Analisis Kebijakan, Retribusi Pasar, Pendapatan Asli Daerah.

Full Text:

PDF

References

Moleong, Lexy J. (2013). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Tahir, Arifin (2015). Kebijakan Publik & Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Bandung: Alfabeta

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah

Daerah

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rertibusi Jasa Umum

Surya Malang.Com. Pedagang Utang Rp 3,8 Miliar ke Dinas Perdagangan Kota Malang, Bisa untuk

Menambah PAD.

(http://suryamalang.tribunnews.com/2017/06/23/pedagang-utang-rp-38-miliar-ke-dinasperdagangan-

kota-malang-bisa-untuk-menambah-pad) diakses 03 Maret 2018.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.