Upaya Meminimalisir Konflik Perekrutan Badan Adhoc Pemilu 2024 : Studi Kasus Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang

Firda Amalia, Nieke Rudyanty Winanda

Abstract

General elections are a democratic process to directly elect representatives of the people. The process of organizing simultaneous elections will be held again in 2024. The potential for conflict will always accompany every stage of the election implementation. Both internal conflicts and external conflicts. For example, in the General Election Commission (KPU) of Jombang Regency, the conflict that arose was related to the problem of the recruitment system for the 2024 election adhoc body claimed to lack integrity. The purpose of this study is to describe the conflict in the recruitment of adhoc bodies as well as the efforts of the General Election Commission (KPU) of Jombang Regency in minimizing it. The research method uses descriptive qualitative with data collection techniques through document studies and in-depth interviews. The results of the research show that the potential for conflict in the recruitment of adhoc bodies is triggered by public disappointment so that they consider this institution to lack integrity, while efforts to minimize it include providing concrete data transparency.

Pemilihan umum merupakan proses demokratis untuk memilih wakil rakyat secara langsung. Penyelenggaraan pemilu serentak kembali dilaksanakan pada tahun 2024. Proses penyelenggaraan pemilu akan selalu beriringan dengan potensi konflik. Baik konflik secara internal maupun konflik secara eksternal. Sebagai contoh di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, konflik yang muncul terkait permasalahan sistem perekrutan badan adhoc pemilu 2024 diklaim tidak berintegritas. Tujuan penelitian ini untuk menggambarkan konflik dalam perekrutan badan adhoc sekaligus upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang dalam meminimalisirnya. Metode penelitian menggunakan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara yang mendalam. Adapun hasil dari penelitian menunjukkan potensi konflik perekrutan badan adhoc dipicu oleh kekecewaan masyarakat sehingga menganggap lembaga ini tidak berintegritas, sedangkan upaya untuk meminimalisir antara lain dengan memberikan transparansi data yang konkret.

Keywords

Effort; Minimize; Conflict; Adhoc Agency

Full Text:

PDF - Indonesia

References

Akhmaddhian, S., Yuhandra, E., & Andriyani, Y. (2021). Peran Masyarakat dalam Mewujudkan Penyelengaraan Pemilihan Umum yang Berkualitas Suwari. Prosiding Conference On Law and Social Studies, 1—10. http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS

Amirullah, M. (2022). Konflik Sosial Pada Pilkada Di Luwu Timur ( Studi Kasus Relasi Sosial Pasca Pemilihan Bupati. Macora, Vol 1 Nomor 2 2022, 21–31. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/macora/article/view/31560

Anggraini, S. (2019). Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya |. JURNAL ANTROPOLOGI, 21 No. 02, 177–184. http://jurnalantropologi.fisip.unand.ac.id/

Annisa. (2023). Badan Ad Hoc Pemilu: Pengertian Beserta Tugasnya. fahum.umsu.ac.id, 1. https://fahum.umsu.ac.id/badan-ad-hoc-pemilu-pengertian-beserta-tugasnya/

Anugrah, A. R. S., & Jalius, A. A. (2024). Potensi Konflik Dampak Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 ( Studi Kasus Kalimantan Barat ). Jurnal Global Futuristik: Kajian Ilmu Sosial Multidisipliner, 1(1), 54–72. https://doi.org/https://doi.org/10.59996/globalistik.v1i1.120

Bawaslu, K. (2020). PERMASALAHAN PEMILU SELALU SAMA, ABHAN : TARUHANNYA KUALITAS DEMOKRASI. https://kalbar.bawaslu.go.id/. https://kalbar.bawaslu.go.id/2020/08/31/permasalahan-pemilu-selalu-sama-abhan-taruhannya-kualitas-demokrasi/

Febriansyah, F., & Muksin, N. N. (2020). FENOMENA MEDIA SOSIAL : ANTARA HOAX , DESTRUKSI DEMOKRASI ,. SEBATIK, 24 NO. 2, 193–200. https://jurnal.wicida.ac.id/index.php/sebatik/article/view/1091

Hidayah, N., & Hariasih, M. (2023). Panic Buying, Trust Issue, Impulse Buying on Purchase Intensity on the Shopee Marketplace During the Covid-19 Pandemic. Indonesian Journal of Innovation Studies, 22, 1–16. https://doi.org/10.21070/ijins.v22i.843

Hutabalian, R., & Budiman, E. A. (2002). PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM MEWUJUDKAN PEMILIHAN UMUM YANG DEMOKRATIS DI PROVINSI PAPUA DALAM PERSPEKTIF BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM. Junal Hukum Ius Publicum, 2 No.2, 218–229. https://doi.org/https://doi.org/10.55551/jip.v4i4.36

Kurniawati, putri. (2017). Resume Sidang. Universitas Nusantara PGRI Kediri, 01(4), 1–7.

Lindawaty, D. S. (2011). KONFLIK AMBON: KAjIAN TERHADAP BEBERAPA AKAR PERMASALAHAN DAN SOLUSINYA*. Jurnal Politiicia, 2(2), 271–297. http://oaseindisasters.posterous.

Nurdin, N. H. (2019). Optimalisasi Pelayanan Publik Dalam Perspektif New Publick Service Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar. Jurnal Ilmiah Pranata Edu, 1(1), 01–13. https://doi.org/10.36090/jipe.v1i1.188

Piri, T. A. E., Pati, A. B., & Liando, F. M. (2022). Seleksi Badan Ad Hoc Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 Di Kota Tomohon. Agri-Sosioekonomi, 18(3), 949–958. https://doi.org/10.35791/agrsosek.v18i3.45059

RAHMANIAH, A. (2016). Ralf dahrendorf (1929 - ) 1. repository.uin-malang.ac.id. http://repository.uin-malang.ac.id/729/

RI, E. D. (2024). Hindari Politik Transaksional, Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka. media DPR RI. https://emedia.dpr.go.id/2024/04/24/hindari-politik-transaksional-junimart-minta-seleksi-petugas-badan-adhoc-pilkada-dilakukan-terbuka/

Seran, A. (2016). Demokrasi, Kedaulatan Rakyat, dan Pemilu Refleksi Atas Hubungan Antara Teori Dan Praksis. Etika Sosial, 21 No 1, 29–49. https://lontar.ui.ac.id/detail?id=20471606

Sinaga, E. J., & Hertanto, H. (2023). Efektivitas Media Sosial Dalam Upaya Peningkatan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Transparansi Perekrutan Badan Adhoc Pemilu 2024. Jurnal Ilmiah Muqoddimah : Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 7(2), 622. https://doi.org/10.31604/jim.v7i2.2023.622-626

Sulastri, E., & Handayani, N. (2017). POLA REKRUTMEN PENYELENGGARA PEMILU TINGKAT PPS DAN KPPS UNTUK PEMILU YANG BERINTEGRITAS. Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, VOL 28 NO, 1–11. https://catalog.umj.ac.id/index.php?p=show_detail&id=57783

Surbakti, R., & Nugroho, K. (2015). Studi Tentang Desain Kelembagaan Pemilu Yang Efektif, Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan (R. Widyastuti & Iftitahsari (reds)). Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan. https://doi.org/978 – 602 – 1616 – 43 - 7

Syafitri, R., Muda, I., & Matondang, A. (2019). Sistem Penerimaan Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan dalam Pemilihan Kepala Daerah pada Komisi Pemilihan Umum Kota Medan. Perspektif, 8(2), 72–76. https://doi.org/10.31289/perspektif.v8i2.2596

Refbacks

  • There are currently no refbacks.