ANALISIS E FEKTIVITAS PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) FINAL PP NO 46 TENTANG USAHA DENGAN PEREDARAN BRUTO TERTENTU:STUDI KASUS PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM IQTISHOD KOTA MALANG

Sa’dat Sa’dat

Abstract


Dalam menumbuhkan iklim usaha dan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan, karena semua perusahaan yang berdiri di Indonesia mempuyai kewajiaban yang sama yaitu membayar pajak kepada negara sebagai kewajiban dan sumbagsih terhadap negara, maka demi mengatur hal itu dan agar semua terlibat dalam pembayaran pajak khususnya UMKM, pada juli 2013 pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai penganaan pajak pada UMKM PP No 46 tahun 2013 tentang usaha dengan peredaran bruto tertentu dikenai pajak 1% dari peredaran bruto setiap bulan, dengan peraturan tersebut diharapkan semua pelaku usaha mampu menerapkan PP No 46 tahun 2013 dan patuh dalam membayar pajak, pada dasarnya peraturan tersebut diperuntukan UMKM, karena selain administrasinya sederhana dan presentase pengenaan pajak yang relatif sedikit, sehingga tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak menerapkan peraturan tersebut mengingat juga peraturan ini adalah PPh final yang penyetoranya dilakukan setiap bulan dan wajib pajak tidak perlu menghitung kembali diakhir tahun terkait hutang pajak perusahaan, karana sudah dibayar setiap bulan sebasar 1% dan bersifat final.

Keywords


Penerapan PP No 46 Tahun 2013, PPh Final

Full Text:

PDF

References


Abdul, Halim. 2004. Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: UPP APM YKPN.

Erly, Suandy. 2008 Hukum Pajak. Jakarta: Selemba Empat.

Hasanuddin, Tatang. 2013. PPh Pemotongan/Pemungutan. Surabaya: Dbuku.

Ihya’ul, Ulum. 2009. Audit Sektor Publik. Jakarta: Bumi Aksara.

Ismail, Nawawi Uha. 2013. Budaya Organisasi Kepemimpinan dan Kinerja. Jakarta: Kencana Prenadamedia Grup.

Ilyas, Waluyo. 1999 . Perpajkan Indonesia. Jakarta: Selemba Empat.

Jacklyn, Sirajuddin. 2013. “Pemahaman Wajib Pajak Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Ukm” Jurnal Akuntasi Perpajakan Vol 14 hal 6-7. Palembang: Universitas Sumatra Selatan.

Meitasari, Adhayani. 2015. “Pengaruh Efektivitas Dan Kontribusi Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Terhadap Penerimaan Pajak” Jurnal Akuntansi Bisnis dan Ekonomi Vol 1 hal 46-48. Bandung:Universitas Widyatama.

Moleong, LJ. 2007. Metodelogi Penelitian kualitatif: Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosdikarya.

Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: Andi.

Parayogi. 2014. “Analisis Penerimaan Pajak Penghasilan Final PP No 46 pada KPP Pratama Magelang Tahun 2013” (Skripsi). Yogyakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta.

Parayogi. 2014. “Analisis Penerimaan Pajak Penghasilan Final PP No 46 pada KPP Pratama Magelang Tahun 2013” (Skripsi). Yogyakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta.

Sya’diyah, Handayani. 2016. “Analisis Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Untuk Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu” Jurnal Perpajakan Volume 10 Hal 15-16. Malang: Universitas Brawijaya.

Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kunatitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta

Siti, Resmi. 2013. Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

http//file:///H:/jurnal/jbptunikomppgdliiphimawan-22764-7-babii.pdf. Diakses 15 oktober 2017 jam 20:21 WIB.

http // perpajakan.studentjournal.ub.ac.id/index php/perpajakan/issue/view/22. Diakses 15 Oktober 2017 jam 20:33 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.