KONTRIBUSI SISTEM PAYMENT POINT TERHADAP PENERIMAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH JAWA TIMUR (STUDI KASUS DI UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENDAPATAN DAERAH MALANG SELATAN)

Eltoriano Yosavat Goa Mone

Abstract


Payment point adalah salah satu jasa perbankan untuk melayani masyarakat yang akan melalukan pembanyaran-pembayaran yang relatif rutin dan nilainya relatif kecil seperti pembayaran rekening listrik, telepon dan air serta pembayaran kartu prabayar.Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui besar kontribusi Payment Point terhadap Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Malang, untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dialami Pemerintah Kota Malang dalam melakukan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dengan menggunakan sistem Payment Point dan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Malang dalam mengatasi hambatan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dengan menggunakan sistem Payment Point.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kuantitatif deskriptif Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif dimana penelitian memulai dengan mengumpulkan dan menyaring seluruh keterangan yang masuk secara menyeluruh dan detail kemudian mengukur dan menguraikan penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun 2013 dan tahun 2017 sehingga diperoleh gambaran yang jelas. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer. Teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data berupa analisis kontribusi dan deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi yang disumbangkan oleh Payment point terhadap Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Malang Selatan (Potensi) untuk tahun 2013 sebesar 4,10%, pada tahun 2014 menurun menjadi 3.94%, kemudian pada tahun 2015 meningkat kembali menjadi 6,73%, pada tahun 2016 sebesar 8,41%, pada tahun 2017 meningkat menjadi 15,46%. Dapat disimpulkan bahwa Sistem Payment point memberikan kotribusi yang sangat besar terhadap Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Malang Selatan.

Keywords


Kontribusi, Pajak Kendaraan Bermotor, Payment Point

Full Text:

PDF

References


Ahmadi. 2006. Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Bandung: Refika Aditama.

Dani, H. 2006. Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Gita Media Press.

Djajadiningrat. 2011. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Guritno, T. 1992. Kamus Ekonomi. Jakarta: Erlangga.

Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi Offset.

Mardiasmo. 2013. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi Offset.

Resmi, Siti. 2011. Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Rahayu, Siti Kurnia. 2010. Perpajakan Indonesia (Konsep dan Aspek Formal). Yogyakarta : Graha Ilmu.

Soemitro, Rocmat. 2011. Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung: Rafika Aditama.

Syamsi, Ibnu. 1994. Dasar-dasar Kebijaksanaan Keuangan Negara. Jakarta: Bina Aksara.

Yandianto. 2000. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Bandung: M2S.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.