ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK BERDASARKAN PP NO 46 TAHUN 2013 DAN NORMA PERHITUNGAN PENGHASILAN NETO DALAM HUBUNGANNYA DENGAN KONDISI KEUANGAN PADA MEBEL FURNITURE MERTOJOYO

Germanus Sendragus

Abstract


Pajak merupakan sumber dana yang memiliki kontribusi penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan melakukan pembangunan di segala bidang. Sebagai sumber penerimaan utama negara, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak. Kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih rendah, hal ini tercermin dalam tax ratio dan tax gap. Rendahnya tax ratio dan masih terjadinya tax gap di Indonesia mencerminkan belum maksimalnya kinerja pajak di Indonesia. PP no 46 tahun 2013 yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaan bruto tertentu menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dan menjadi perdebatan di kalangan masyarakat mengenai perbandingan perhitungan pajak menggunakan NPPN dan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013.
Tujuan penelitian ini untuk Mengetahui perbandingan perhitungan pajak menggunakan PP No. 46 tahun 2013 dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan Mengetahui perbandingan keuntungan dan kerugian perhitungan pajak menggunakan PP No. 46 tahun 2013 dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto terhadap kondisi keuangan Mebel furniture Mertojoyo. Lokasi penelitian ini adalah Mebel Furniture mertojoyo yang terletak di jalan Mertojoyo, blok K Merjosari. Metode penelitian ini adalah Deskriptif Kuantitatif. Teknik analisis data menggunakan Statistik Deskriptif. Teknik pengumpulan data diperoleh dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pembayaran pajak Tuan Muksim dengan menggunakan PP 46 tahun 2013 lebih besar jika dibandingkan dengan Norma perhitungan Penghasilan Neto. Jika dihitung menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto dan PP no 46 tahun 2013 yaitu Rp 973.500, sedangkan jika menggunakan PP no 46 tahun 2013 sebesar Rp 1.949.000. Selisih antara kedua perhitungan diatas sangat besar yaitu Rp 975.500 maka kebanyakan para pelaku usaha tidak setuju dengan peraturan ini karena dinilai membebankan perusahaan.

Keywords


PP no 46 tahun 2013, NPPN, Wajib pajak Orang Pribadi (WOP)

Full Text:

PDF

References


Devano, Sony, dan Rahayu. 2006.Perpajakan: Konsep, Teori, dan Isu. Jakarta:Kencana.

Fitriandi, Primandita, Tejo Birowo. 2009. Kompilasi Undang-Undang Terlengkap. Jakarta : Salemba Empat.

Hastoni et all. 2009.Self-assesmentsistem.Yogyakarta: Andi Publisher.

Harjo. 2012. Norma-norma hukum pajak. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Harrison. 2009. Akuntansi. Jakarta: Erlangga.

Hidayat, Nur. 2013.Pemeriksaan Pajak. Jakarta: Elex Media Komputindo.

http://www.hukumonline.com/201427/Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan. Diakses 27 Februari 2014.

Mardi. 2011. Sistem Informasi Akuntansi. Bogor: Ghalia Indonesia.

Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: Andi Publisher.

Mulyadi. 2010. Sistem Akuntansi. Jakarta: Salemba Empat.

Nurmantu,Safri. 2005.Pengantar Perpajakan.Jakarta: Granit.

Oktivani, Novita Devi. 2007. “Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak dan JumlahPemeriksaan Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Di KPP Malang” (Skripsi). Malang: Universitas Brawijaya.

Sari, Maria Luvita. 2010. “Pengaruh TingkatKepatuhan Wajib Pajak dan Pemerikasaan Pajak Terhadap PenerimaanPPH Pasal 25/29 Wajib Pajak Badan Pada KPP Pratama Denpasar Timur” (Skripsi).Denpasar: Universitas Udayana.

Setiawan, Agus Musri. 2006. Perpajakan Umum. Rajawali Pers.

Setyaningsih,Muhamad Ridwan. 2013. “Persepsi Wajib Pajak UMKM terhadap Kecenderungan Negosiasi Kewajiban Membayar Pajak Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013” (Skripsi). Jakarta: Fakultas Ekonomi UI.

Siti. 2013. Perpajakan Teori dan Kasus Edisi 7 Buku 1. Jakarta: Salemba Empat.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.