EFEKTIVITAS PENERIMAAN PAJAK UMKM PASCA PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 (STUDI PADA KPP PRATAMA MALANG SELATAN)

Akhmad Hisbullah

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terbitnya PP No 23 2018 atas pajak UMKM yang mulai efektif tanggal 1 juli 2018, dalam rangka meningkatkan kontribusi masyarakat dalam pembangunan. Pokok isi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 adalah pengenaan PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan atas penghasilan dari usaha wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi 4,8 milliar dalam 1 tahun. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektif atau tidaknya penerimaan Pajak UMKM pasca penerapan PP No 23 Tahun 2018 dan untuk mengetahui perbedaan penerimaan pajak UMKM sebelum dan sesudah pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 di Kota Malang (KPP Pratama Malang Selatan).
Penelitian ini merupakan penelitian pendekatan kualitatif. Sumber datanya primer dan skunder, dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Efektivitas penerimaan pajak UMKM berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018 pada KPP Pratama Malang Selatan sudah dikatakan efektif karena mengalami peningkatan pada penerimaan Pajak UMKM. Perbedaan penerimaan pajak UMKM sebelum dan sesudah diterapkannya PP No 23 tahun 2018 terletak pada penerimaan Pajak UMKM khususnya PP No 23 yang lebih kecil karena terjadinya penurunan tarif.

Keywords


Efektivitas, Pajak UMKM, PP No 23 2018

Full Text:

XML

References


Diana dan Djajadiningrat. 2013. Konsep Dasar Perpajakan. Bandung: Refika Adiatama.

Gusfahmi. 2011. Pajak Menurut Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.

Halim, Abdul. 2004. Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Selamba Empat.

Hidayat. 1986. Teori Efektifitas Dalam Kinerja Karyawan. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Husaini, Martani dan Lubis, Hari. S.B. 1987. Teori Organisasi (Suatu Pendekatan Makro). Jakarta: Pusat Antar Universitas Ilmu-ilmu Sosial Universitas Indonesia.

Kurniawan, Agung. 2005. Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaruan.

Mardiasmo. 2002. Efektivitas. Yogyakarta: Andi.

Mardiasmo. 2009. Perpajakan Edisi Revisi 2009. Yogyakarta: Andi.

Mardiasmo. 2002. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Andi

Moleong, Lexy J. 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Puspita 2014. “Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Mengenai PPh final 1% dan dampaknya pada Penerimaan Pajak Dari Sektor UMKM di Kota Malang” (Skripsi). Malang: Universitas Tribhuwana Tunggadewi.

Resmi, Siti. 2013. Perpajakan: Teori dan Kasus, Edisi 7. Jakarta: Salemba Empat.

Ruslan, Rosady. 2003. Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi. Jakarta: Rajagrafindo Persada.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.