EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL ATAS RUMAH KOS DENGAN JUMLAH LEBIH DARI 10 (SEPULUH) KAMAR
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan peraturan daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang pemungutan pajak hotel atas rumah kos di Kota Malang. Latar belakang dari penelitian ini adalah penerapan pemungutan pajak hotel atas rumah kos lebih dari 10 (sepuluh) kamar untuk memaksimalkan perolehan pendapatan asli daerah Kota Malang. Perlu dikaji apakah penerapan pemungutan pajak hotel atas rumah kos lebih dari 10 (sepuluh) kamar sudah sesuai dengan peraturan yanga da dan mencapai targetnya. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini yaitu secara penerapan pemungutan pajak kos sudah berjalan efektif namun belum terlalu efisiean.
Keywords
Penerapan, Pemungutan, Rumah Kos
Full Text:
PDFReferences
Mardiasmo. 2013. Perpajakan Edisi Revisi. Yogjakrta : Andi Offiset
Moleong. 2014. Metodelogi Penelitian Kualitatif . Bandung: Remast Rosda Karya Offiset.
Peraturan Daerah Kota Malang No. 16 Tahun 2010. Tentang Pajak Daerah
Sugyono. 2015. Metode Penelitian Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang- Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah
Refbacks
- There are currently no refbacks.