KONTRIBUSI PAJAK PENGHASILAN 21 USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KOTA MALANG

Oktavianus Seran

Abstract


Pajak Reklame Pajak Penghasilan 21 Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan pemungutan pajak dengan tarif 0,5 persen dari peredaran usaha setiap bulan dan bersifat final. Kontribusi Pajak Penghasilan 21 Usaha Mikro Kecil dan Menengah terhadap Pendapatan Asli Daerah sangat penting untuk membiayai pembangunan Kota Malang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kontribusi Pajak Penghasilan 21 Usaha Mikro Kecil dan Menengah terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Malang. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian dengan mengunakan metode deskriptif kuantitatif. Data yang digunakan yaitu dokumentasi menggunakan laporan keuangan pajak Kota Malang dari tahun 2014 - 2016. Metode analisa data yang di gunakan yaitu deskriptif. Hasil penelitian membuktikan bahwa Pajak Penghasilan 21 Usaha Mikro Kecil dan Menengah berkontribusi cukup tinggi terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Malang, didapatkan pada tahun 2014 sebesar 3,49%, pada tahun 2015 sebesar 3,94% dan pada tahun 2016 sebesar 12,59%. Adapun yang perlu dilakukan Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang yaitu memberi sosialisasi kepada pelaku UMKM tentang tarif dan cara perhitungan Pajak Penghasilan 21 Usaha Mikro Kecil dan Menengah sehingga memudahkan Wajib Pajak dalam pembayarannya.

Keywords


Pajak Penghasilan 21 Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Pendapatan Asli Daerah

Full Text:

PDF

References


Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.

Puspita. 2014. “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Daerah (Studi Kasus di Kabupaten Semarang” (Skripsi). Malang: Universitas Tribhuwana Tunggadewi.

Waluyo. 2005. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat


Refbacks

  • There are currently no refbacks.