PENGARUH SIKAP WAJIB PAJAK DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (STUDI KASUS PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SELATAN MALANG)
Abstract
Sikap wajib pajak merupakan hal terpenting didalam kegiatan pemungutan pajak yang terdapat di wilayah kerja KPP Pratama Malang Selatan. Sikap wajib pajak secara umum mengetahui bahwa pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara, mengetahui bahwa setiap orang mempunyai kewajiban untuk membayar pajak sesuai aturan yang ada, sebagian merasa apabila tidak membayar pajak akan beresiko merugikan Negara. Sebagian mengetahui bahwa bahwa pajak digunakan membiayai pengeluaran umum, ada suatu kesadar membayar pajak dan sebagian patuh membayar pajak. Sanksi perpajakan dipandang perlu, sanksi administrative dan sanksi pidana yang dikenakan bagi pelanggar perpajak harus ditegakan dengan adil, Sanksi yang cukup berat terhadap pelanggaran perpajakan dinilai sebagai sarana mendidik wajib pajak. Sanksi pajak harus dikenakan kepada pelanggarnya tanpa toleransi, pengenaan sanksi atas pelanggaran pajak tidak dapat dinegosiasikan. Setiap orang yang melanggar aturan perpajakan harus diberikan sanksi atas pelanggaran tersebut. Sanksi perpajakan memberikan manfaat besar dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anas, Moch. 2015. “Pengaruh Motivasi dan Sikap Terhadap Kesadaran Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Kota Batu” (Skripsi). Malang: Universitas Brawijaya.
Azwar, Aziz. 2009. Pengantar Ilmu Perilaku Organisasi. . Jakarta: Bina Aksara.
Gujarati. 2007. Metode Analisis Penelitian Kuantitatif Dengan SPSS. Jakarta: Bumi Aksara.
Herry Susanto. 2015. Membangun Kesadan dan Kepedulian Sukarela Wajib Pajak. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.
Kurniawan, Panca dan Purwanto, Agus. 2010. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Indonesia. Malang: Bayumedia.
Kurniawan, Dedy. 2016. “Pengaruh Sikap dan Perilaku Terhadap Kesadaran Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Malang” (Skripsi). Malang: Universitas Brawijaya.
Notoadmodjo, Soekidjo. 2007. Ilmu Perilaku. Jakarta: Rineka Cipta.
Pandiangan, Liberti. 2005. Modernisasi dan Reformasi Pelayanan Perpajakan. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Santoso F. Brotodiharjo. 2001. Pengantar Ilmu Hukum Perpajakan. Bandung: Eresco.
Singarimbun, M dan Effendi. S. 2001. Metode Penelitian Survai. Jakarta: LP3ES.
Siregar, Sadli. 2014. Masalah Perpajakan dan Mekanisme Pemungutan Pajak. Bandung: Aksara Baru.
Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Jakarta: Alva Beta.
Sunarti, Arista. 2015. “Pengaruh Sikap Terhadap Kesadaran Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Malang” (Skripsi). Malang: Universitas Brawijaya.
Tjiptono, F. 2001. Metodelogi Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Jakarta: Salemba Medika.
Umar, Husein. 2005. Metode Riset Ilmu Administrasi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Walgito, A. 2003. Pengetahuan dan Sikap Dalam Pendidikan Dasar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Waluyo dan Ilyas, Wirawan B. 2010. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Wirawan dan Budisusilo, Arief. 2013. Kuncinya Reformasi Pajak. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Wulandari, Retno. 2017. “Pengaruh Sikap Terhadap Kesadaran Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Sidoarjo” (Skripsi). Malang: Universitas Brawijaya.
Refbacks
- There are currently no refbacks.