IMPLEMENTASI PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN IMPLIKASINYA TERHADAP TATA RUANG DI KOTA BATU

Teodorus Egie Sapultura, Agung Suprojo

Abstract

Abstract: Government regulation number 36 of 2005 about permission to establish building clearly shown that it’s permission who given by district/city government to owner of the building to build new, change, expand, reduce, and carring for the building accordingly with administrative requirments and technical requirments that valid. Researcher use method of qualitative research. Data collection through observation technique, interview, and documentation. The results showed that Implementation of region regulation policy number 4 of 2011 about permissions to establish building(IMB) in this matter is ownership of building permission (IMB) not yet realisation too well. This matter due to human resources factor is still lack and level of society obedience which still low. Obstruction factor implementation of region regulation policy number 4 of 2011 about permission of establish to building in this matter is ownership of building permission(IMB), the factor from side of police environtment that is problem of low society obedience because socialiszation from hooked instation not yet maximal which related with IMB.

 

Key Word: Implementation, IMB, Space Arrangement

 

Abstrak: Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 mengenai Izin Mendirikan  Bangunan Secara jelas diperlihatkan bahwa Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung  untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif. Pengumpulan data melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam hal ini adalah kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum terlaksana dengan baik. Hal ini dikarenakan faktor sumber daya manusia yang masih kurang dan tingkat kepatuhan masyarakat yang masih rendah. Faktor penghambat pengimplementasian kebijakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Izin Mendirikan Bangunan dalam hal ini adalah kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), faktor dari segi lingkungan kebijakan yaitu masalah kepatuhan masyarakat yang rendah karena sosialisasi dari instansi terkait belum maksimal yang berhubungan dengan IMB.

 

Kata Kunci: Implementasi, IMB, Tata Ruang

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.