KUALITAS PENYEDIAAN PELAYANAN SOSIAL DASAR (PSD) MELALUI DANA DESA (STUDI DI DESA PANDANREJO KECAMATAN BUMIAJI KOTA BATU)

Angelia Reziana

Abstract

Abstract: The Law Number 6 of concerning Villages, Villages are given the authority to regulate and manage ttheir authority based on the Villages needs and priorities. Priorities are budgedted through village funds referring to Government Regulation Number 60 of 2014 concerning Village Funds sourced from the State Budget and Expenditures. Budgeting aimed to improving the welfare of the village comunity living standarts. In the budgeting allocation of Village Funds considers the level of comunity welfare. Thus, basic social service (PSD) that use village funds of PAUD development, are parallel and  inseparable from the entire National Education System in accordance with Permendikbud Number 137 of 2014 concerning the National Standarts for Early Childhood Education. This research is exploratory research. The data collection was does through observation, interviews, and documentation. The determonation of informants used a snowball technique. The validity data was measurement by triangulation technique and analysed using Miles and Huberman analysis models, including data reduction, data presentation and conclusion drawing. The results is one of the basic social servise in the from of PAUD development was established in line with the village funds in 2015. The constructions of PAUD was in the from buildings, learning equipment and children-friendly vehicles. Disbursement of village funds was passed by submitting a program/activity proposal to the District, then submitted to the Empowerment Sectionn, then to PKD who would recommend and the funds would be transferred to the village account.

 

Keywords: Quality, Provision. Service, Village Fund

 

Abstrak: Ditetapkannya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai prioritas Desa. Prioritas desa dianggarkan melalui dana desa mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penganggaran tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa serta penanggulangan taraf hidup. Dalam penganggarannya pengalokasian Dana Desa banyak mempertimbangan tingkat kesajahteraan masyarakat. Demikian pelayanan sosial dasar (PSD) menggunakan dana desa berupa pembangunan PAUD, yang kini telah sejajar dan tak terpisahkan dari seluruh  Sistem Pendidikan nasional berdasarkan Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. Penelitian ini adalah penelitian eksploratif. Pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi, dengan penentuan informan teknik snowball. Pengukuran validitas keabsahan data dengan mengukur kepercayaan dan kepastian atas objek penelitian menggunakan teknik triangulasi. Data dianalisis melalui proses reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasilnya menunjukan bahwa pelayanan sosial dasar berupa pembangunan PAUD yang berdiri seiring masuknya dana desa tahun 2015. Pembangunan PAUD berupa gedung, perlengkapan belajar, hingga wahana bermain. Pencairan dana desa  dilalui dengan mengajuan program/kegiatan yang diprint out di masukan ke Kecamatan, selanjutnya kebidang Pemberdayaan, lanjut ke PKD yang akan merekomendasikan dan dana akan ditransfer ke rekening desa.

 

Kata kunci: Kualitas, Penyediaan, Pelayanan, Dana Desa

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.