PELAYANAN PUBLIK DALAM PEMBUATAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Maria Melcilin Irenes, Emei Dwinanarhati Setiamandani

Abstract

Abstrak: Pelayanan publik menjadi suatu tolak ukur kinerja pemerintah yang paling kasat mata.Masyarakat langsung dapat melihat dan menilai sistem kerja pemerintahan berdasarkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah terhadap masyarakatBerdasarkan berbagai fenomena yang ada terlihat bahwa pemerintah sebagai penyedia pelayanan tidak luput dari masalah ini.Berbagai pelayanan administratif, seperti pelayanan KTP, KK dan salah satunya pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Dengan demikian yang di harapkan oleh masyarakat terhadap pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) yakni kesederhanaan, kejelasan, adanya kepstian waktu, pelayanan berkualitas, kepastian hasil, transparansi, dan sah secara hukum. Pelayanan merupakan semua bentuk kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh parapenyelenggara pelayanan publik sebagai wujud upayadalam kebutuhan publik dan ketentuan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Metodeyang digunakandalam penelitian adalah metode penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan melalui data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, teknik sampling yang di gunakan adalah purposive sampling, dan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelayanan yang ada di Kantor Dinas Kependudukan Kota Malang terkait dengan pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) sudah baik dilihat dari standar pelayanan serta adanya upaya yang dilakukan oleh pemerintah DISPENDUK Kota Malang menjadikan pelayanan lebih baik dan berkualitas.

 

Kata Kunci: Pelayanan Publik; Kartu Identitas Anak

 

Abstract: Public service is the most visible benchmark for government performance. The community can immediately assess and also see the work system that provided by the government to the community. Based on various phenomena, it can be seen that the government as a service provider does some various administrative services, such as KTP services, KK and one of them is the service of making a Children’s Identity Card (KIA). Therefore, the community expected simplicity, clarity, the availability of time, quality service, certainty of results, transparency, and lawfulness for the Childrean’s Identity Card (KIA) making. While, Service is all forms of activities that carried out by public service providers as a manifestation of efforts to fulfill public needs and also the implementation of statutory provisions. The research method used are qualitative research methods, data collected through primary data and secondary data, data collection techniques through observation, interviews, and documentation, the sampling technique used purposive sampling, and the validity of the data using triangulation techniques. Based on the results of the research that services in the Civil Register Department Office of Malang City are related to the services of Children’s Identity Card (KIA) that already seen from the standard of service and the efforts made by the government of the Department of Population and Civil Registration Department of Malang City to make better and better quality services.

 

Keywords: Public Services; Children’s Identity Card

Keywords

Public Services; Children’s Identity Card

Full Text:

PDF

References

Dwiyanto, Agus.2015.ManajemenPelayananPublik:Peduli,Inklusif,danKolaboratif. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

KEPMENPAN Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Prinsip Pelayanan Publik.

Moleong, Lexy J. 2014. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Mukarom, ZaenaldanLaksanaMuhibudin. 2015.Manajemen Pelayanan Publik. Bandung: CV Pustaka Setia.

Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

Rohman, A., & Hanafi, Y. (2019). Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik. REFORMASI, 9(2), 153-160.

Sugiyono. 2014.Metodologi Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta, CV.

Sujarweni, Wiratna.2014.Metode Penelitian;Lengkap,Praktis dan Mudah Dipahami.Yogyakarta; Pustakabarupress.

Undang-undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.