IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA TERNATE DALAM PELAKSANAAN WAJIB BELAJAR SEMBILAN TAHUN

Irwan Lukman

Abstract

Abstrak:Pemerintah Kota Ternate pada Khususnya Dinas Pendidikan menyadari dengan benar akan kebutuhan dasar peningkatan kualitas pendidikan di Kota Ternate sebagai alat peningkatan kualitas untuk membangun karakter dan moral yang baik untuk masyarakat Indonesia. Untuk itu pemerintah seharusnya mengetahui bahwa pendidikan adalah hak untuk warga negara seperti yang sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 31. Dan dilanjutkan pada Tahun 1994 Peresidan Repoblik Indonesia  mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pedoman Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar. Kebijakan yang di keluarkan pemerintah ini sudah cukup berhasil untuk mrningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendapatkan pendidikan sesuai yang di amanahkan dalam UUD. Masih ingatkah kita melihat persoalan Pendidikan yang terjadi di berbagai daerah terpencil. Salah satunya di Daerah Maluku Utara, masih banyak persoalan yang belum diselesaikan oleh Pemerintah dan ini adalah tugas kita Bersama untuk menyelesaikan problem permasalahan tersebut.

 

Kata kunci:Kebijakan Pendidikan; Wajib Belajar

 

Abstrak: The Government of Ternate in particular the Office of Education is well aware of the basic needs of improving the quality of education in Ternate City as a means of improving quality to build good character and morals for the people of Indonesia. For this reason, the government should know that education is a right for citizens as stipulated in the 1945 Constitution Article 31. And continued in 1994 the Indonesian Republik Peresidan issued Presidential Instruction No. 1 of 1994 concerning Guidelines for the Implementation of Compulsory Education for Basic Education. This policy issued by the government has been quite successful in increasing community participation in getting education according to what is mandated in the Constitution. Do we still remember the problem of Education that occurred in various remote areas. One of them is in the North Maluku Region, there are still many problems that have not been resolved by the Government and this is our shared duty to solve these problems.

 Keyword:Education Policy; Compulsory

Keywords

Education Policy; Compulsory

Full Text:

PDF

References

Budo Winarno Edisi 2016. Kebijakan Publik di Era Globalisasi, Teori, Proses, dan Studi Kasus Komparatif, Yogyakarta, CAPS (Center Of Academic Publiching Srvice).

Bungin, Burhan. 2007. Penelitian Kualitatif : Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, Dan Ilmu Sosial. Jakarta: Kencana Prenama Media Group.

Cholid & Achmadi. 2008. Metode Penelitian, Jakarta: PT Bumi Aksara.

Fatimah DKK. Panduan Melakukan Advokasi: Pahanmi dan Lakukan perubahan: Malang. Malang Corruption watch. Wisma Kalimetro.

Laila Nupratiwiningsi. 2011. Pelaksanaan Program Wajib Belajar 9 Tahun di kecamatan Banteng Kabupaten tega.

Lintong Hottua SimbolonI. 2016. Implementasi Wajib Belajar Dalam kebijakan Legsilasi Pemerintah Kota.BandarLampung.(Online),(file:///C:/Users/lenovo/Downloads/Documents/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN) Pada tanggal akses 04 Mei 2017 Bukit Hijau

Munadi dan Barnawi. 2001. Kebijakan Publik Bidang Pendidikan, Jogjakarta, Ar-Ruzz Media

Nasution.. 2011. Sosiologi Pendidikan. Jakarta.PT. Bumi Aksara

Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar.

Syahdan. 2011. Implementasi Kebijakan Pendidikan Non Formal Dalam Menuntaskan Buta Aksara di Kabupaten Sintang.

Undang-Undang No 20 Tahun 2004 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

WahyudiBarmawai.d&sxsrf=ACYBGNQa0U7pBjOymkKs2gUJZzjbJDDl1g:1573493689371&uact=5&um=1&ie=UTF-8&lr&q=related:2-DKvU6l-w-l9M:scholar.google.com/ (Online) pada tanggal akses 04 mei 2017 Bukit Hijau.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.