IMPLEMENTASI PELAYANAN KESEHATAN KEPADA PENERIMA BPJS (BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL)

Nur Hasan

Abstract

Badan kesehatan dunia (WHO) telah menetapkan bahwa kesehatan merupakan investasi, hak, dan kewajiban setiap manusia. Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan strategis membentuk BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang bertujuan untuk menggratiskan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan adalah badan hukum publik yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia termasuk warga asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia. Peserta BPJS terdiri dari PBI (Peserta Bantuan Iuran) yang terdiri dari fakir miskin serta orang tidak mampu, dan golongan non PBI atau peserta dari peralihan ASKES. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 menetapkan Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Keywords

Implementasi Pelayanan Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Full Text:

PDF

References

Anas A, Abdullah Z, 2008. Studi mutu pelayanan berdasarkan kepuasan pasien di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar.

Anjani WD, 2009, „Kepuasan Pasien Rawat Inap Terhadap Palayanan Perawat di RSUD Tugurejo Semarang‟, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, Semarang.

Charles J.P.Siregar, 2008.Farmasi Rumah Sakit Teori dan Penerapan,Kedokteran EGC, Jakarta. Hlm,7.

Djoko RS. 2008. Sistem pembiayaan pada pelayanan kesehatan. Semarang.

Html Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan, 2014, „Panduan Praktis Program Rujuk Balik Bagi Peserta JKN‟,(Online), (http://www.bpjs-kesehatan.go.id/semua-download), diakses 13 Desember 2015.

Html Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan, 2014, „Panduan Praktis Sistem Rujukan Berjenjang”, (Online),(http://www.bpjskesehatan.go.id/semua-download), diakses 13 Desember 2015.

Html Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan, 2014, „Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan‟,(Online), (http://www.bpjs-kesehatan.go.id/semua-download), diakses 13 Desember 2015.

Moleong, Lexy J. 2012. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung, PT. Remaja Rosda Karya

Niken E, Ayubi D, 2008. Hubungan kepuasan pasien bayar dengan minat kunjungan ulang dSuara.rakyat.org.BPJS di rumah sakit dr. H. Moh. Anwar Sumenep masih bermasalah .hlm. 12.diakses 6 Desember 2014

Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan, 2014, „Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan‟, (Online), (http://www.bpjs-kesehatan.go.id/semua-download), diakses 30 November 2015.

Sugiyono, 2012.Metode Penelitian Kuantitatif-Kualitatif Dan R&D. Bandung: ALFABETA,ac

Tahir, Arifin, 2010. Kebijakan publik dan transparansi penyelenggaraan pemerintah daerah, PT. Pustaka indonesia Press Jakartai Puskesmas,Bekasi.

Tribowo, Cecep, 2012. Perizinan dan Akreditasi Rumah Sakit Sebuah Kajian Hukum Kesehatan , Nuha Medika, Yogyakarta.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.