IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME KOTA MALANG

Abd. Rohman, Vicky Eka Fiona Hendrawan, Sugeng Rusmiwari

Abstract

Bertambahnya jumlah usaha-usaha yang ada di kota Malang berdampak pada jumlah penggunaan reklame yang semakin meningkat dari tahun ketahun. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis implementasi kebijakan pemungutan pajak reklame berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang serta mengetahui faktor penghambat dan pendukungnya. Jenis penelitian yang di gunakan adalah deskriptif kualitatif dengan tehnik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman, yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Kebasahan data menggunakan triangulasi tehnik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa  implementasi kebijakan pemungutan pajak reklame di Kota Malang dengan menerapkan sistem official assessment, mekanisme pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak dengan membawa blanko Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan tarifnya ditentukan dari nilai sewa reklame x dan tarif pajak reklame. Kebijakan mengenai intensifikasi yaitu mengenai pengawasan pembayaran pajak oleh wajib pajak, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penyusunan peraturan. Kebijakan terkait dengan ekstensifikasi yaitu mengenai pendataan wajib pajak baru dan sosialisasi pajak reklame. Faktor pendukung penerimaan pajak reklame di Kota Malang yaitu meliputi 1) Sarana dan Prasarana 2) Sistem informasi yang mendukung dan 3) kondisi perekonomian yang semakin membaik. Faktor Penghambat yaitu meliputi 1) rendahnya kesadaran wajib pajak 2) Kualitas Aparatur Dispenda Kota Malang dan 3) Adanya perubahan sistem media reklame yang digunakan dan harus beralih menggunakan reklame berbentuk videotron.

Keywords

Kebijakan; Pajak; Reklame

Full Text:

PDF

References

Kountur, Ronny. 2004. Metode Penelitian. Jakarta: PT. Raya Grafindo Persada.

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang, 2016.

Miles, Matthew B & A. Michael Huberman. 2014. Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru. Jakarta: UI-Press.

Nazir, Moh. 2003. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Pebriani, V., & Rohman, A. (2019). Analisis Inovasi Pelayanan Publik Gesit Aktif Merakyatnya Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Gampil) Kota Malang. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 8(1), 122-128.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2015. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.

Perwali Malang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah.

Sripradita, N. A. (2014). Analisis Efektivitas Penerimaan Pajak Reklame dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Studi pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri). Jurnal Mahasiswa Perpajakan, 1(1).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Zuraida, Ida. 2012. Teknik Penyusunan Peraturan Daerah. Jakarta: Sinar Grafika.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.