PEMBANGUNAN DEMOKRASASI DESA BERBASIS KEARIFAN LOKAL (KAJIAN DARI SUDUT PANDANG UU NOMOR 6 TAHUN 2014)

Dekki Umamur Ra'is

Abstract

Demokrasi memiliki kemampuan dalam hal partisipasi politik dan mampu memfasilitasi pilihan manusia secara bebas dan lebih baik. Demokrasi adalah komponen yang diperlukan dalam mengembangkan kemampuan individu untuk hidup bebas, mandiri, dan sejahtera. Demokrasi  merupakan jaminan institusional bahwa kebijakan dan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah akan sesuai dengan kepentingan rakyat.  Penelitian ini bertujuan untuk melihat sejauh mana demokrasi modern bisa berkolaborasi dengang nilai-nilai lokal (genuine) yang dimiliki oleh desa – desa di Indonesia. Sehingga kita bisa memahami bagaimana cara merancang Pembangunan Demokrasasi Desa Berbasis Kearifan Lokal. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (Library Research). Lahirnya Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014, menjadi peluang bagi wujudnya kemandirian desa. Desa tidak lagi  sebagai objek pembangunan negara, tetapi juga menjadi pelaku pembangunan negara. Pengakuan terhadap desa melalui Undang-undang tersebut, memberikan peluang bagi desa untuk mengamalkan kembali kearifan lokal yang dimiliki oleh masing-masing desa. Semangat yang diusung oleh Undang-undang desa adalah kemandirian dan kesejahteraan desa melalui demokrasi desa. UU desa menjadikan desa sebagai arena demokrasi yang sesungguhnya. Desa bisa mengkombinasikan nilai-nilai kearifan lokal dengan praktik demokrasi modern.

Keywords

Demokrasi; Desa; Kampung; Kearifan Lokal

Full Text:

PDF

References

Antlöv, H. (2003). Civic engagement in local government renewal in Indonesia. Logolink SEA: Citizen participation in local governance: experiences from Thailand, Indonesia and the Philippines.

Antlöv, Hans (2003). Kerangka Hukum Pemerintahan Desa Menurut UU No. 22 Tahun 1999, Jurnal Forum Inovasi, Maret-Mei 2003.

Antlöv, Hans (2004). Civic Engagement in Local Government Renewal in Indonesia, in Hans Antlov, et.al (2004), Citizen Participation in Local Governance: Experiences from Thailand, Indonesia, and the Philippines (Manila: IPD for Logolink Southeast Asia).

Arikunto, S. (2010). Prosedur penelitian: suatu pendekatan praktik. Ed. Rev. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Day, C. (1904). The policy and administration of the Dutch in Java. Macmillan.

Eko, S., Khasanah, T. I., Widuri, D., & Handayani, S. (2014). Desa Membangun Indonesia. FPPD. Yogyakarta.

Fukuyama, F. (2005). Building Democracy After Conflict:" Stateness" First. Journal of democracy, 16(1), 84-88.

Kartohadikoesoemo, S. (1984). Desa, cetakan pertama. PN Balai Pustaka, Jakarta.

Klaus, K. (1993). Analisis Isi Pengantar Teori dan Metodologi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Kuhlthau, C. C. (2004). Seeking meaning: A process approach to library and information services (Vol. 2). Westport, CT: Libraries Unlimited.

Nazir, M. (1988). Research methods. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Nurcholis, N. (2013). Dua Ratus Tahun Praktik Demokrasi Desa: Potret Kegagalan Adopsi Demokrasi Barat Oleh Bangsa Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan, MIPI, Edisi 38

Palupi, s., Ulfiah, U., Prasetyohadi., Sukapti, Y. S., Al Fauzi, S., (2016), Buku Panduan Pelaksanaan UU Desa Berbasis Hak. Jakarta. Lakpesdam PBNU

Ra’is, D. U. (2018). Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Perspektif Asas Rekognisi Dan Subsidiaritas Undang-Undangdesa Nomor 6 Tahun 2014. Reformasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 7(1).

Sugiyono, P. (2015). Metode penelitian kombinasi (mixed methods). Bandung: Alfabeta.

Zed, M. (2004). Metode peneletian kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.