ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB P2) DI KECAMATAN TUTUR TAHUN 2017-2020

Farhad Chalid

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Tutur tahun 2017-2020, (2) hambatan dalam merealisasi kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Tutur, dan (3) cara menanggulangi hambatan dalam merealisasi kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Tutur. Penelitian ini menggunakan desain penelitian deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan dengan metode dokumentasi dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitaif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Tutur tahun 2017-2020 yaitu tahun 2017 (85.62%), 2018 (87.32%), 2019 (75.99%), dan 2020 (68.76%). (2) Hambatan yang dialami dalam merealisasikan kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Tutur adalah kurangnya pemahaman dan kesadaran wajib pajak, dan tingkat pendapatan wajib pajak. (3) Cara menanggulangi hambatan dalam merealisasikan kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan adalah dengan cara memberikan sosialisasi kepada wajib pajak, dan dengan memeriksa tarif pajak.

Kata Kunci: kepatuhan wajib PBB, hambatan dalam merealisasi kepatuhan pembayaran PBB, dan cara menanggulangi hambatan dalam merealisasi kepatuhan pembayaran PBB

This study aims to determine (1) the compliance of land and building taxpayers in Tutur District 2017-2020, (2) obstacles in realizing land and building taxpayer compliance in Tutur District, and (3) how to overcome obstacles in realizing taxpayer compliance. land and buildings in Tutur District. This study used a qualitative descriptive research design. Data were collected by means of documentation and interviews. The data analysis technique used is descriptive qualitative analysis. The results showed that (1) Compliance with land and building taxpayers in Tutur District 2017-2020, namely 2017 (58.44%), 2018 (54.23%), 2019 (49.22%), and 2020 (32.04%). (2) The obstacles experienced in realizing the compliance of land and building taxpayers in Tutur District are the lack of understanding and awareness of taxpayers and the level of income of taxpayers. (3) How to overcome obstacles in realizing land and building taxpayer compliance is by providing socialization to taxpayers, and by checking tax rates.

Keywords: land and building taxpayer compliance, obstacles in realizing land and building taxpayer compliance, and how to overcome obstacles in realizing taxpayer compliance

Keywords

land and building taxpayer compliance, obstacles in realizing land and building taxpayer compliance, and how to overcome obstacles in realizing taxpayer compliance

References

Ariani, Dorothea Wahyu. 2003. Manajemen Kualitas Pendekatan Sisi Kualitatif. Yogyakarta: Ghalila Indonesia.

Irianto, Slamet Edi. 2011. Politik Perpajakan: Membangun Demokrasi Negara, UII Press, Yogyakarta.

Marihot, Siahaan P. 2010. Hukum Pajak Elementer Konsep Dasar Perpajakan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Pemerintah RI. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 Tentang Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Pemerintah Daerah. Pemberian Stimulasi tentang Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Pasuruan Nomer 63 Tahun 2018. Perda Kab. Pasuruan.

Pemerintah Daerah. Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Pasuruan Nomer 61 Tahun 2012. Perda Kab .Pasuruan.

Suandy, Erly. 2011. Hukum Pajak, Jakarta: Selemba Empat.

Waluyo, 2011. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Selemba Empat.

Amanah, L.dan Donovan, D.2015.Strategi pemungutan PBB sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Mojokerto.Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi,Vol. 4 No. 11.

Puspita (2014). “ Analisis Jalur Pengaruh Sosialisasi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Kota Kediri dengan Kesdaran Sebagai Variabel Intervening” (Studi Empiris Pada Dinas Pendapatan Kota Kediri)

Budhiartama, I Gede Prayuda dan I Ketut Jati. 2016. Pengaruh Sikap, Kesadaran Wajib Pajak dan Pengetahuan Perpajakan pada Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana. Vo1.5 No.2 ISSN: 1510-153

Hidayati, Iva Farida. 2014. Analisis Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan dan Pemahaman Tentang Peraturan Perpajakan, Efektifitas Sistem Perpajakan, Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus pada KPP Pratama Surakarta). Skripsi (tidak dipublikasikan). Universitas Muhammadiyah, Surakarta.

Widiastuti dan Herry Laksito. 2014. Faktor –faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Pajak Bumi dan Bangunan (P-2).Jurnal Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro. Vol.3, No.2, ISSN: 2337-3806.

Handayani Wahyu (2012), “Atribusi” diakses melalui http://blogwahyu statistika.blogspot.com/2013/02/pengertian-atribusi-psikologi.html pada 29 oktober2016

Harmawati dan I Ketut Yadnyana. 2016. Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Kualitas Pelayanan, Ketegasan Sanksi Pajak, dan Pemeriksaan Pajak pada Kepatuhan Wajib Pajak PBB-P2 dengan Tingkat Pendidikan Sebagai Pemoderasi.E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana. Vol.5 No.6 ISSN: 2337-3067.

Winerungan, Oktaviane Lidya. 2013. Sosialisasi Perpajakan, Pelayanan Fiskus dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan WPOP di KPP Manado dan KPP Bitung. Jurnal EMBA. Vol.1 No.3 ISSN: 960-970.

Yusnidar, Johan, dkk. 2015. Pengaruh Faktor-Faktor YangMempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Melakukan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan danPerkotaan.Jurnal Perpajakan (JEJAK) Vol. 1 No. 1 Januari 2015.

https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/mengenal-pbb-p2

https://www.pasuruankab.go.id/berita-5056-26-desa-di-kabupaten-pasuruan-lunas-pbb-p2.html

aplikasi PBB P2 Payment di Kecamatan

Refbacks

  • There are currently no refbacks.