BAWASLU: PENGAWASAN DAN TANTANGAN DALAM MEWUJUDKAN PEMILU DEMOKRATIS

Agung Prayogo

Abstract

The problem of malpractice is still a political work in the election process. Therefore, increasing public participation in the election process has an important and strategic role to improve the quality of Bawaslu. The political process is said to be a democracy if the involvement of the community has a supervisory role together with Bawaslu to participate in supervising the election, both during the campaign, calm period, election day until the election of people's representatives. This study aims to improve the integrity and oversight of Bawaslu as regulated in Law No. 7 of 2017 concerning Elections. This research wants to reveal how the efforts made by Bawaslu to realize democratic elections. This study uses a qualitative method with a descriptive approach. The collection process is carried out by library research which is analyzed by interactive model. The results of the study show the performance and concrete efforts made to realize the democratic elections in 2024.  

Permasalahan malpraktik masih menjadi pekerjaan politik dalam proses Pemilu. Oleh karenanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses Pemilu memiliki peran penting dan strategis guna meningkatkan kualitas Bawaslu. Proses Politik dikatakan demokrasi apabila keterlibatan masyarakat mempunyai peran pengawasan secara bersama-sama dengan Bawaslu untuk turut sera mengawasi jalannya Pemilu baik masa kampanye, masa tenang, hari pemilihan sampai terpilihnya wakil rakyat. Penelitian ini bertujuan meningkatkan integritas dan pengawan Bawaslu sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Penelitiann ini ingin memunculkan bagaimana usaha yang dilakukan Bawaslu mewujudkan Pemilu demokratis. Penelitian ini menggunakan motode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Proses pengumpulan dilakukan dengan library reaserch yang dianalisis dengan interactive model. Hasil penelitian menunjukan kinerja dan upaya konkrit yang dilakukan guna terwujudnya Pemilu demokratis tahun 2024

Keywords

bawaslu; pengawasan; demokratis

Full Text:

PDF

References

Ade Putra, O. A., Sibay, S., Wildan, Z., Laali, S. A., Munthoha, N., & Cahyani, E. R. (2022). langkah Dan Antisipasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Banggai dalam tahapan pemilu. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 02(02), 1251–1260.

Ansori, L. (2019). TELAAH TERHADAP PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM PEMILU SERENTAK 2019 Lutfil. Jurnal Yuridis, 4(1), 15–27.

Arianto, B. (2011). Analisis Penyebab Masyarakat Tidak Memilih Dalam Pemilu. Jurnal Ilmu Politik Dan Ilmu Pemerintahan, 1(1), 51–60.

Biru Risna, M. I. R. (2020). Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu 2019 Di Kabupaten Kutai Kartanegara. Ejournal Ilmu Pemerintahan, 8(2), 545–558.

BORMAN, M. S. B. S. (2015). AKIBAT POLITIK UANG DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH (PEMILUKADA) TERHADAP KONSTRUKSI PEMERINTAHAN. Jurnal Ilmiah Magister Ilmu Hukum, 1(1), 1–147.

Cahyono, H. (2016). Pelanggaran Pemilu Legislatif 2004. Jurnal Penelitian Politik, 1(1), 9–27.

Cheriff Basiouni. (1998). Democracy:Its Principles and achievement. Intra Parliamentary Union.

Darma, Z. A. R. (2022). Dinamika Politik Uang Dalam Pemilihan Kepala Daerah. Pustaka Pelajar.

Fatayati, S. (2017). Relevansi Asas-Asas Pemilu Sebagai Upaya Mewujudkan Pemilu yang Demokratis dan Berintegritas. Tribakti: Jurnal Pemikiran Keislaman, 28(1), 147–163. https://doi.org/10.33367/tribakti.v28i1.472

Feith, H. (1999). Pemilihan Umum 1955di Indonesia. KPG.

Ferdian, Asrinaldi, & Syahrizal. (2019). Perilaku Memilih Masyarakat, Malpraktik Pemilu Dan Pelanggaran Pemilu. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pegetahuan Sosial, 6(1), 20–31.

Ferdian, F., Asrinaldi A., & Syahrizal, S. (2019). Perilaku Memilih Masyarakat, Malpraktik Pemilu Dan Pelanggaran Pemilu. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 6(1), 20–31.

Fernandez, A. (2019). Politik Identitas dalam Pemilu 2019: Proyeksi dan Efektivitas.

Fitri, A. (2019). Dinamika dan Tantangan Jelang Pemilu Presiden Tahun 2019. KEMUDI : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 3(1), 113–131. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/kemudi/article/view/768.

Hendrik, D. (2010). Variabel-variabel yang Mempengaruhi Rendahnnya Partisipasi Politik Masyarakat dalam Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2008. Jurnal Demokrasi, 9(2), 137–148.

Indra, P. (2014). Dinamika Sistem Pemilu Masa Transisi Di Indonesia. Jurnal:Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri & Hubungan Internasional, 5(2), 114–119. http://dx.doi.org/10.22212/jp.v5i2.339

Irwan. (2018). Hingga Oktober 2018, Bawaslu Telah Selesaikan 502 Kasus Sengketa Proses Pemilu 2019. BAWASLU.

Ismanu, M. N., & Mar’iyah, C. (2021). Faktor-Faktor Internal Kemenangan Partai Keadilan Sejahtera dalam Pemilihan Anggota DPRD Kota Depok Tahun 2019. Politicon: Jurnal Ilmu Politik, 3(1), 34–59.

Kalakoe, B., Darusman, Y. M., & Gueci, R. S. (2020). PENCEGAHAN POLITIK UANG PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN PEMILIHAN UMUM. Jurnal Lex Specialis, 1(1).

Kartini, D. S. (2017). DEMOKRASI DAN PENGAWASAN PEMILU. 2(2), 146–162.

KoesnardI, M., & Ibrahim, H. (1988). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia (P. S. H. T. N. U. Indonesia (ed.)).

M. ghaffar, J. (2013). Demokrasi Dan Pemilu Di Indonesia. konstitusi press.

MD. Mahfud. (1998). Politik Hukum Di Indonesia. LP3ES.

Morissan. (2015). Hukum Tatanegara Ere Reformasi. Ramdina Prakasa.

Mulyono, G. P., & Fatoni, R. (2020). Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia. Citizenship Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, 7(2), 97–107.

Pahlevi, M. E. T., & Amrurobbi, A. A. (2020). Pendidikan Politik dalam Pencegahan Politik Uang Melalui Gerakan Masyarakat Desa. Jurnal Antikorupsi Integritas, 6(1), 141–152.

Perdana, M. T., Alfaris, M., & Iftitah, A. (2019). Kewenangan Bawaslu Dalam Pilkada 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/Puu-Xvii/2019. Jurnal Supremasi 10, 1, 1–11.

Praja, L., Aidinil, & Alfan. (2019). Konstruksi Indikator dan Formula Penilaian Kualitas Pemilu di Indonesia. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik UMA, 7(1), 60–70. https://doi.org/10.31289/jppuma.v7i1.2000

Ramadhan, A. J., Salim, M. G., & Afifah, Z. (2020). PENERAPAN STRATEGI KOMUNIKASI DAN PEMASARAN POLITIK BERBASIS MULTICULTUR CAMPAIGN SYSTEM UNTUK PENANGGULANGAN PRAKTIK POLITIK IDENTITAS. Al-Hakam Islamic Law & Contemporary Issues, 1(2), 64–72.

Rizkia, nanda dwi, Basri, H., Dewi, ni putu sinta, Falimu, Asmafaret, D., Fardiansyah, H., Hanika, ita musfirowati, Subandi, Y., Dawami, & Muthahari Ramadani, M. (2022). marketing politik. In neneng sri Wahyuni (Ed.), pemanfaatan media dalam marketing politik (p. 92). CV. Widina Media Utama.

Rusman Setpres, B. (2022). Jadwal Pemilu 2024 Sudah Ditetapkan, Presiden Pastikan Tak Ada Penundaan. Presiden Republik Indonesia. https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/jadwal-pemilu-2024-sudah-ditetapkan-presiden-pastikan-tak-ada-penundaan/

Sardini, Nur hidayat. (2011). Restorasi Penyelenggaraan Pemilu Di Indonesia (R. Yasin (ed.)). fajar media press.

Silalahi, F., & Tampubolon, M. (2021). General election based on the principle of Luber-Jurdil and its development in Indonesia. Technium Soc. Sci. J., 20, 791.

Sorik, S. (2019). Penataan Demokrasi Dan Pemilu Di Indonesia Pasca Reformasi. Jurnal Penelitian Politik, vol 16 no, 1–110. https://doi.org/https://doi.org/10.14203/jpp.v16i1.773

Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. alfabeta.

Surbakti, R., Karim, A. G., Nugroho, K., Sujito, A., & Fitrianto, H. (2014). Kajian Pelanggaran, Kekerasan, dan Penyalahgunaan Uang pada Pemilu 2014 (K. B. P. T. Pemerintahan (ed.)).

Topo Santoso, Ida Budiati. (2019). Pemilu Di Indonesia: Kelembagaan, Pelaksanaan Dan Pengawasan (Tarmizi (ed.)). sinar grafika.

Trisna, V. fatmariza. (2019). Faktor-Faktor Penyebab Tingginya Partisipasi Politik Mahasiswa Pada Pemilu Badan Eksekutif Mahasiswa Periode 2018-2019 ( Studi Pada Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang ). Journal of Civic Education, 2(3), 197–205.

Tutik, titik triwulan. (2015). Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. kencana.

Widhiastini, N. W., Subawa, N. S., Sedana, N., & Permatasari, N. P. I. (2019). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Partisipasi Masyarakat Dalam Pilkada Bali. Publik (Jurnal Ilmu Administrasi), 8(1), 1–11.

Widodo, W. (2015). Pelaksanaan Pilkada Berdasarkan Asas Demokrasi Dan Nilai-Nilai Pancasila. Civis, 5(1).

Wilar, Wiesje Fenny. (2019). STAKEHOLDER PEMILU DALAM MENYUKSESKAN PELAKSANAAN PEMILU SERENTAK 17 APRIL TAHUN 2019. HOLISTIK, 12(1), 1–13.

Zaman, B. (2022). meja bantuan pemantau pemilih. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/kangbadruz/62a40314fca4e465f72c1e63/meja-bantuan-pemantau-pemilu-2024

Refbacks

  • There are currently no refbacks.