PENJAMINAN MUTU PERGURUAN TINGGI DI ERA DISRUPSI PENDIDIKAN TINGGI MELALUI DIGITALISASI AKREDITASI

Kandung Sapto Nugroho

Abstract

This article is a conceptual study to ensure higher education quality through higher education accreditation at the level of study programs and higher education institutions while there is disruption in the field of education. The purpose of this study is to find out the urgency of quality assurance by identifying challenges to develop a quality assurance strategy. The method used in this conceptual study is a juridical study of applicable laws and regulations (positive law) in the higher education system in Indonesia combined with a systematic literature review on related references. The results of the study show that disruption in the education system will continue towards a new establishment. Digitization of accreditation services needs to be carried out due to changes in user characteristics and the challenges of the rapid development of information technology. The quality assurance strategy through accreditation can be carried out by integrating several information systems and databases, then replicating SISTER into a measurable and transparent accreditation service system, increasing digital skill competencies, and encouraging collaboration to accelerate the establishment of Independent Accreditation Institutions so that it requires strengthening at the policy, managerial, and operations to create effective, efficient, equal and equity services.

Artikel ini merupakan kajian konseptual dalam upaya penjaminan mutu perguruan tinggi melalui akreditasi perguruan tinggi pada tingkat program studi dan institusi perguruan tinggi di saat bersamaan terjadi disrupsi di bidang pendidikan. Tujuan kajian ini adalah untuk mengetahui urgensi penjaminan mutu dengan mengidentifikasi tantangan untuk menyusun strategi penjaminan mutu. Metode yang digunakan dalam kajian konseptual ini adalah kajian yuridis peraturan perundang-undangan yang berlaku (hukum positif) dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia dengan dipadukan dengan systematic literatur review pada referensi yang terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa disrupsi di bidang sistem pendidikan masih akan terus berlangsung menuju kemapanan baru. Digitalisasi pelayanan akreditasi perlu untuk dilakukan karena perubahan karakteristik user dan tantangan perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat. Strategi penjaminan mutu melalui akreditasi bisa dilakukan dengan mengintegrasikan beberapa sistem informasi dan pangkalan data, kemudian mereplikasi SISTER menjadi sistem layanan akreditasi yang terukur dan transparan, peningkatan kompetensi digital skill, dan mendorong kerjasama percepatan pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri sehingga membutuhkan penguatan pada level kebijakan, manajerial, dan operasional untuk menciptakan layanan yang efektif, efisien, equal, dan equity.


Keywords

accreditation; quality assurance; higher education; akreditasi; penjaminan mutu; perguruan tinggi;

Full Text:

PDF

References

Bell, D. (2008). The Coming Of Post-industrial Society (B. Books (ed.)).

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN. (2022). Buku Statistik Aparatur Sipil Negara Juni 2022. In Badan Kepegawaian Negara.

Firhansyah, M. (2019). Membangun Pelayanan Publik Di Era Disruption 4.0. Ombudsman. https://www.ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--membangun-pelayanan-publik--di-era-disruption-40

Katadata. (2022). Jumlah Perguruan Tinggi di Indonesia. Katadata Media Network. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/03/01/jumlah-perguruan-tinggi-di-indonesia-capai-3107-unit-pada-2022-mayoritas-dari-swasta#:~:text=Berdasarkan laporan Statistik Indonesia%2C ada,perguruan tinggi swasta (PTS).

Kemdikbud. (2022). Peralihan Akreditasi Program Studi dari BAN-PT Kepada Lima Lembaga Akreditasi Mandiri Baru. Kemdikbud. https://dikti.kemdikbud.go.id/kabar-dikti/kabar/peralihan-akreditasi-program-studi-dari-ban-pt-kepada-lima-lembaga-akreditasi-mandiri-lam-baru/

Kemendikbud. (2020). Statistik Pendidikan Tinggi (Higer Education Statistic) 2020. PDDikti Kemendikbud, 81–85. https://pddikti.kemdikbud.go.id/publikasi

Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, (2005).

Kementrian Hukum dan HAM. (2012). UU RI No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Undang Undang, 18.

Kizilhan, T., & Bal Kizilhan, S. (2020). The Rise of the Network Society - The Information Age: Economy, Society, and Culture. Contemporary Educational Technology, 7(3). https://doi.org/10.30935/cedtech/6177

Kominfo RI. (2021). Status Literasi Digital di Indonesia.

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan, (2020).

Permendikbud RI No 5/2020 Tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi, 1 (2020).

Prensky, M. (2001). Digital Natives, Digital Immigrants Part 1. On the Horizon, 9(5), 1–6. https://doi.org/10.1108/10748120110424816

Rahardjo, B. (2015). Keamanan Sistem Informasi Berbasis Internet. In PT Insan Infonesia (Vol. 0).

Rath, C. R., Grosskopf, S., & Barmeyer, C. (2021). Leadership in the VUCA world – a systematic literature review and its link to intercultural competencies Constanze Ruesga Rath *, Sina Grosskopf and Christoph Barmeyer. European J. Cross-Cultural Competence and Management, 5(3), 195.

Restianty, A. (2018). Literasi Digital , Sebuah Tantangan Baru Dalam Literasi Media. Jurnal Kehumasan, 1(1), 72–87.

Sanjaya, R. (2017). Disruptive Innovation dalam Pendidikan Tinggi. Unika Soegijapranata. http://ebook.unika.ac.id/disruptiveinnovation/chapter/massive-open-open-course/

Siedler, C., Dupont, S., Zavareh, M. T., Zeihsel, F., Ehemann, T., Sinnwell, C., Göbel, J. C., Zink, K. J., & Aurich, J. C. (2021). Maturity model for determining digitalization levels within different product lifecycle phases. Production Engineering, 15(3–4), 431–450. https://doi.org/10.1007/s11740-021-01044-4

Tapscott, D. (1996). The Digital Economy Era: Promise and Peril in the Age of Networked Intelligence. McGraw Hill.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.