ANALISIS EFISIENSI SISTEM PROPORSIONAL TERBUKA PADA PROYEKSI PELAKSANAAN PEMILU SERENTAK 2024 DI INDONESIA
Abstract
Penelitian menjelaskan sistem Pemilu proporsional terbuka yang menyisakan banyak pengalaman dan problematika kompleks di era demokrasi modern. Dinamika politik nasional selama satu dekade terakhir melalui pest Pemilu berharap perbaikan kesejahteraan masyarakat secara merata. Tujuan penelitian ini mengkaji efisiensi sistem Pemilu dengan konsep proporsional terbuka yang didukung dengan teori-teori relevan seperti teori dinamika demokrasi modern, teori penyelenggaraan Pemilu, teori popularitas, teori karakteristik legislatif, dan konsep perspektif publik. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dengan didukung perolehan data sekunder dari berbagai literatur ilmiah atau diistilahkan studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan konsep interaktif yang memberikan keleluasaan pada peneliti untuk mengolah data seefektif mungkin tanpa mengurangi makna asli. Sistem proporsional terbuka telah dilakukan pada Pemilu 2019, meski hasilnya tidak efektif yang mana dibuktikan dengan temuan banyak pelanggaran oleh Bawaslu. Sistem proporsional terbuka memiliki kelebihan dan kekurangan bagi masyarakat, partai politik, dan instrumen penyelenggara Pemilu. Sistem proporsional terbuka menciptakan ruang sempit bagi kandidat yang kurang populer. Menjamurnya calon legislatif dari kalangan selebriti dan artis membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka mengesampingkan kapabilitas seseorang. Sifat demokrasi yang ditentukan suara mayoritas pada akhirnya menciptakan iklim politik kuat untuk mengangkat sosok populer yang digandrungi public.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Antari, P. E. D. (2018). Interpretasi Demokrasi Dalam Sistem Mekanis Terbuka Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 3(1), 87–104.
Arif, M. S. (2019). Reformulasi Model Penyuaraan Paska Pemilu Serentak 2019: Studi Evaluasi Sistem Proporsional Daftar Terbuka. JWP (Jurnal Wacana Politik), 4(2), 157–171.
Azis Setyagama, S. H. (2017). Hakikat dan Makna Pilkada Langsung di Indonesia. Jakad Media Publishing.
Benuf, K. (2019). Harmonisasi Hukum: Pemilu Serentak dan Ketenagakerjaan, Analisis Yuridis terhadap Kematian KPPS Tahun 2019. Gema Keadilan, 6(2), 196–216.
Fachri, F. (2023, May 15). Pengamat: Marak Artis Jadi Caleg Bukti Kegagalan Kaderisasi Parpol. Republika Online. https://republika.co.id/share/runmrq330
Firdausy, K. A., & Riwanto, A. (2019). PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PEMILU PROPORSIONAL TERBUKA TERBATAS PADA PEMILU LEGISLATIF 2019 DI KOTA SALATIGA. Res Publica, 3(1), 91–101. https://doi.org/10.20961/respublica.v3i1.45614
Humas. (2019, March 26). Naik 61% Dibanding 2014, Anggaran Penyelenggaraan Pemilu 2019 Capai Rp25,59 Triliun. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. https://setkab.go.id/naik-61-dibanding-2014-anggaran-penyelenggaraan-pemilu-2019-capai-rp2559-triliun/
Jailani, M. S. (2013). Ragam penelitian qualitative (ethnografi, fenomenologi, grounded theory, dan studi kasus). Jurnal Edu-Bio, 4, 41–50.
Jayanti, N. P. (2019). Netralitas Peran Aparatur Sipil Negara Dalam Kebijakan Publik dan Pemilihan Umum. Jurnal Analis Kebijakan, 3(1).
Kartiko, G. (2009). Sistem Pemilu dalam Perspektif Demokrasi di Indonesia. KONSTITUSI Jurnal, 2(1), 37.
Katili, Y., & Latuda, F. (2022). SISTEM PEMILU PROPORSIONAL TERTUTUP DALAM ANALISIS PEMILU 2024. Jurnal Analisis Sosial Politik, 1(2), 172–182.
Mietzner, M. (2009). Indonesia’s 2009 elections: Populism, dynasties and the consolidation of the party system. Lowy Institute for International Policy.
Mustika, R., & Arifianto, S. (2018). Komodifikasi “Popularitas Selebritis” untuk Mendulang Suara Pemilu Legislatif 2019. Jurnal Studi Komunikasi Dan Media, 22(2), 139–150.
Nasution, L. (2017). Pemilu dan Kedaulatan Rakyat. ADALAH, 1(9).
Raka Radhitia Oktavianto, M. (2020). Pemanfaatan Tren Artis Nyaleg Dalam Strategi Komunikasi Pemasaran Stand-Up Comedy’Pragiwaksono World Tour’. MEDIALOG: Jurnal Ilmu Komunikasi, 3(1), 69–87.
Ranap Tumpal. (2023, April 13). Susun Indikator Kerawanan dengan Lima Isu Strategis, Lolly: Ini Antisipasi Bolongnya Regulasi [Go.id]. BAWASLU. https://bawaslu.go.id/id/berita/susun-indikator-kerawanan-dengan-lima-isu-strategis-lolly-ini-antisipasi-bolongnya-regulasi
Sholikin, A. (2019). Mahalnya Ongkos Politik dalam Pemilu Serentak Tahun 2019. Jurnal Transformative, 5(1), 87–108.
Sinarsih, S. (2020). Sistem pemilu proporsional terbuka terhadap money politic di Indonesia [PhD Thesis]. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Tabrani, S. R., & Irwansyah, I. (2023). Tinjauan Fiqh Siasah Dan Yuridis
Terhadap Wacana Sistem Proporsional Tertutup Pada Pemilu 2024. Jurnal Hukum, 39(1), 115–129.
Warganegara, A. (2019). Evaluasi pilkada serentak 2015 dan pemilu 2019: Sebuah catatan singkat. Evaluasi Pilkada Serentak 2015 Dan Pemilu 2019: Sebuah Catatan Singkat, 13(1), 1–6.
Refbacks
- There are currently no refbacks.