PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT PEDAGANG KAKI LIMA DI KAWASAN GEMBONG KOTA SURABAYA DALAM PERSPEKTIF MODEL KEBIJAKAN EDWARD III

Intan Septia Eka Fortuna, Lukman Arif

Abstract

The Gembong area is an area where the majority of traders sell used goods, ranging from used clothes to unused household appliances. By selling wares along the streets and sidewalks. The organizers of the civil service police unit are trying to implement Regional Regulation Number 2 of 2020 concerning the implementation of public order and public order in the City of Surabaya which aims to raise the awareness of street vendors along the Jalan Gembong area of Surabaya City. This study aims to describe and analyze the implementation of policies regarding the implementation of public order and peace for the street vendor community in the Gembong area of Surabaya City. This study uses Edward III's theory with the first four focuses on communication, resources, disposition, and bureaucratic structure. This study uses a qualitative method with a descriptive approach based on the current problem. The informant determination technique uses purposive sampling. Data collection techniques through observation, interviews, and documentation. By using interactive analysis developed by Miles and Huberman where data collected in the field is collected for a long time until the data sought reaches a saturation point. There are four data validity techniques in qualitative research including: degree of trust (creadibility), transferability (transferability), dependability (depandability), and certainty (confirmanbility). The results of this study indicate that it is quite successful in implementing the policy of implementing public order and peace for the street vendor community in the Gembong area of Surabaya City.

Kawasan Gembong merupakan sebuah kawasan yang mayoritas pedagangnya berjualan barang bekas mulai dari baju bekas sampai peralatan rumah tangga yang sudah tidak terpakai. Dengan menjual daganganya disepanjang jalan dan trotoar. Pihak penyelenggara satuan polisi pamong praja berupaya mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketetraman masyarakat di Kota Surabaya yang bertujuan untuk penyadaran Pedagang Kaki Lima di sepanjang jalan Kawasan Gembong Kota Surabaya.  Penelitian ini memiliki tujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi kebijakan tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pedagang kaki lima di Kawasan Gembong Kota Surabaya. Penelitian ini menggunakan teori Edward III dengan empat fokus perama komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendeketan deskriptif berdasarkan pada masalah yang sedang terjadi. Teknik penetuan informan menggunakan puposive sampling. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dengan menggunakan analisis interaktif yang dikembangkan oleh miles dan huberman dimana data yang dikumpulkan di lapangan dihimpun berkepanjangan lalu hingga data yang dicari sampai pada titik jenuh. Teknik Keabsahan data dalam penelitian kualitatif ada empat meliputi : derajat kepercayaan (creadibility), keteralihan (transferability), kebergantungan (depandability), dan kepastian (confirmanbility). Hasil penelitian ini menunjukan menunjukan bahwa belum optimal dalam implementasi kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pedagang kaki lima di Kawasan Gembong Kota Surabaya. Hal tersebut terjadi karena kurangnya kesadaran dari pedagang kaki lima terhadap aturan yang ditetapkan.

Keywords

implementation of policies, organizers, control of street vendor

Full Text:

PDF

References

Badan Pusat Statistik Kota Surabaya. (2022). Kota Surabaya Dalam Angka 2022. In BPS Kota Surabaya (Ed.), bappeda. BPS Kota Surabaya.

Daerah, P., Surabaya, K., Ruang, P., Pedagang, B., Lima, K., Pusat, D. I., Dan, P., Perkantoran, P., Surabaya, D. I. K., Rahmat, D., Yang, T., Esa, M., & Surabaya, W. (2014). Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Ruang Bagi Pedagang Kaki Lima Di PusatPerbelanjaan Dan Pusat Perkantoran Di Kota Surabaya.

Larasati, D. C. (2021). Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL). JISIP : Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 10(3), 193– 201. https://doi.org/10.33366/jisip.v10i3.2313

Miles &, & Huberman. (2014). Qualitative Data Analysis A Methods Sourcebook. In SAGE (Vol. 4, Issue 1).

Octaviani, S. L., & Puspitasari, A. Y. (2022). Studi Literatur : Penataan Dan Pemberdayaan Sektor Informal: Pedagang Kaki Lima. Jurnal Kajian Ruang, 1(1), 130.

Pemerintah Kota Surabaya. (2000). Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan. 1–10.

Anggara, S. (2018). Pengantar Kebijakan Publik . Surabaya: CV. Pustaka Setia.

Subianto, A. (2020). Kebijakan Publik Tinjauan < Implementasi dan EvaluasPerencanaani. In Brilliant, an imprint of MIC Publishing COPYRIGHT.

Sugiyono. (2016). metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D (ke-23 (ed.)). alfabeta, cv.

Surabaya, P. D. K. (2020). Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.