PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MENGONTROL PENGGUNAAN ANGGARAN DANA DESA

Syahrul Syamsi

Abstract

Abstrak: Masyarakat Desa merupakan bagian dari sasaran pembangunan nasional, untuk menunjang kesejahtraan masyarakat desa, desa mendapatkan dana bagi hasil dari pemerintah kabupaten sebagai bentuk pendapatan desa yang berbentuk Anggaran Dana Desa dan melalui surat Edara Mentri Dalam Negri No. 140/640/SJ/2005, Tentang Pedoman Alokasi Dana Desa dan ditindak lanjuti dengan Perda Kab. LOTIM No. 3/2005 Tentang Alokasi Dana Desa, dari kedua dasar hukum tersebut masyarakat diajak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan anggaran dana desa tersebut. Maka timbul pertanyaan bagaimana bentuk partisipasi masyarakat dalam mengontrol penggunaan anggaran dana desa, dan apakah ada hambatan parttisipasi masyarakat dalam mengontrol penggunaan anggaran dana desa. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kualitatif dengan langkah-langkah pengumpulan data dilakukan melalui observasi, Wawancara yang mendalam dan diskusi bersama pihak-pihak perwakilan dari pemangku kepentingan yang diproleh melalui teknik snowball. Untuk mengukur validitas keabsahan data dilakukan suatu pemeriksaan didasarkan atas sifat dan kriteria yang digunakan yaitu dengan cara mengukur tingkat kepercayaan, kepastian, keteralihan dan ketergantunan atas obyek penelitian. Dari langkah itu dilakukan analisa data dengan model analisis data intraktif yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman (1984). yang meliputu proses reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dari penelitian yang dilaksanakan telah diproleh suatu kesimpulan; (1)Partisipasi masyarakat Desa Wakan dalam pengelolaan anggaran dana desa merupakan betuk dan cara dalam mengambilan bagian untuk menjadi subjek atau pelaku dalam pembangunan desa, dalam pembangunan yang dibiayai oleh anggaran dana desa masyarakat dapat berpartisipasi pada tiga aspek yaitu; pada pelaksanaan perencanaan pembangunan yang disebut dengan musrenbang, pelaksanaan program atau implementasi perogram dan kontrol atu pengawasan pada prencanaan dan pelaksanaan perogram yang dibiayai oleh anggaran dana desa. dari ketiga aspek tersebut bentuk partisipasi masarakat dapat berbentuk; tenaga, pikiran, pasilitas atau peralatan dan kemampuan atu keahlian dibidang tertentu; (2) Pengelolaan anggaran dana desa di Desa Wakan dalam pembelanjaannya terbagi menjadi tiga bagian yaitu; ADDr, ADDp dan ADDk. Namun dalam pengelolaan tersebut masih kurang baik dikarnakan keputusan yang kurang bijaksana, tidak ada teransparansi anggaran dan kurangnya pertanggungjawaban atas pembelanjaan anggaran dana desa itu sendiri. (3) Hambatan partisipasi masyarakat Dalam pengelolaan anggaran dana desa masih lemah baik dari segi pikiran, tenaga, keahlian dan waktu yang disebabkan dengan keputusan yang tidak bijaksana, komonikasi yang tidan intraktif, kurangnya kesadaran masyarakat, pendidikan yang rendah tidak ada teransparansi dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran dana desa.

Kata Kunci: Partisipasi, Control, Penggunaan Add

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.