KESIAPAN PEMERINTAH DESA LANDUNGSARI MENGHADAPI IMPLEMENTASI ALOKASI DANA DESA SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014

Akasius Akang

Abstract

Basis kemajuan sebuah Negara ditentukan oleh kemajuan Desa. Adanya UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa memuat berbagai perubahan salah satunya adalah program ADD yang diperkirakan sebesar Rp 1,4 Miliar. Dengan demikian, perlu dicermati melalui penelitian dengan bertujuan untuk mengetahui, menganalisis, dan mendeskripsikan kesiapan dan faktor-faktor pendukung sertapenghambat pemerintah desa mengimplementasi program tersebut.Metode penelitian dilakukan dengan jenis penelitian kualitatif, jenis dan sumber data meliputi data primer dan sekunder. Pengumpulan data melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Instrumen penelitian meliputi peneliti sendiri, panduan wawancara, dan catatan lapangan, Teknik sampling meliputipurposive dan snowball sampling, dan informan meliputiPemerintah desa dan masyarakat. Keabsahan data dengan menggunakan teknik triangulasi. Analisis dengan Reduksi, Penyajian dan penarikan kesimpulan. Pemerintah Desa Landungsari siap mengimplementasikan kebijakan program ADD sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Faktor-faktor pendukungnya meliputi: Komunikasi dilakukan dengan baik, Sumber daya Pemerintah Desa Landungsari yang sudah sangat mendukung, disposisi atau sikap menyatakan kesediaan dan komitmennya untuk siap melaksanakan program Alokasi Dana Desa (ADD). Sedangkan faktor-faktor penghambatnya meliputi: Komunikasi hanya kepada perwakilan dari perangkat desa. Masih terdapat perangkat desa dan struktur birokrasi Pemerintah desa Landungsari yang belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Kata Kunci: Pemerintah Desa, Kebijakan Publik, Implementasi Kebijakan Publik, Alokasi Dana Desa

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.