AKUNTABILITAS PENGANGGARAN DANA DESA DI DESA SUMBEREJO KECAMATAN BATU KOTA BATU

Rupina Neri, Emei Dwinanarhati Setiamandani

Abstract

Abstract: It is time for village government to show their budget accountability, through physical and non-physical development programs. The big amount of funds issued by the central government for each village in Indonesia requires the village to optimize the use of the budget. In practice, there are several village heads have corrupted the village budget. To reduce this, the accountability of budgeting for village funds is needed in order to reduce the misuse of the budget. As stated in Law Number 60 in 2015 Article 1 Paragraph 2, Village Funds are funds used to finance village development and community empowerment. This study used a qualitative method. The data collection techniques used interviews, observation, and documentation with the technique of determining informants using purposive sampling. The data analysis included data reduction, presentation, and conclusion withdrawal. While the validity was tested using triangulation techniques. The results of the study showed that the budgeting process for village funds was carried out in several stages, starting with planning, implementation and final reporting. The characteristics of accountability were the existence of open budgeting information, the community involvement in the development process and the budgeting led to the applicable regulations. The supporting factors were mutual coordination between village institutions and the access to information transparency about the budget. While the inhibiting factors were the lack of human resources and less consistency of the budgeting.

 Keywords: Accountability, Budgeting, Village Funds

 Abstrak: Pemerintah desa sudah saatnya menunjukan pertanggungjawaban anggaran, melalui program-program pembangunan fisik maupun non fisik. Besarnya dana yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk setiap desa di Indonesia, mengharuskan  desa mengoptimalkan penggunaan anggaran.  Pada prakteknya ada beberapa kepala desa melakukan korupsi anggaran desa. Untuk mengurangi hal tersebut, maka diperlukan akuntabilitas penganggaran dana desa dengan tujuan untuk mengurangi penyalahgunaan anggaran yang dilakukan, sebagaimana dikatakan dalam Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2015 Pasal 1 Ayat 2 Tentang  Dana Desa adalah dana yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan teknik penentuan informan menggunakan purposive sampling. Reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan digunakan dalam teknis analisis data. Uji keabsahan data menggunakan trianggulasi teknik. Hasil penelitian menunjukan proses penganggaran dana desa dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu dimulai dengan perencanaan, pelaksanaan dan terakhir pelaporan. Ciri dari akuntabilitas adalah adanya keterbukaan informasi penganggaran, masyarakat terlibat dalam proses pembangunan dan dalam penganggaran dana desa selalu mengarah kepada peraturan yang berlaku. Faktor pendukungnya yaitu saling koordinasi antar lembaga desa dan akses keterbukaan informasi tentang anggaran. Sedangkan Faktor Penghambatnya yaitu Sumber Daya Manusia Masih kurang dan  Tidak adanya konsistensi mengenai penganggaran.

 Kata Kunci: Akuntabilitas, Penganggaran,  Dana Desa

Full Text:

PDF

References

Atmat Jaya, Vinsensius. 2017. Skripsi. Transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Dalam Mewujudkan Good Governance Pada Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang: Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.

JATIMTIMES.com/pasar-desa-jatikerto-diapresiasi-Bupati-Malang-desa-garda-depan-kita/

Kompas.com/2017/08/11/Pola-Korupsi-dan-Pengawasan-dana-desa

Moleong J, Lexy. 2009. Metode Penelitian Kualitatif. Ed Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakar

Moleong. 2014 Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya

Offset.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang AkuntabilitasKinerja Pemerintahan

Putra, Deki. 2013. Pengaruh Akuntabilitas Publik dan Kejelasan Sasaran Anggaran Terhadap Kinerja Manajerial Satuan Kerja Perangkat Daerah. ejurnal. An Universitas Negeri Padang.

Sawir, Muhammad. 2017. Konsep Akuntabilitas Publik. ejurnal. An Universitas Yapis Papua

Sedarmayanti. 2010. Reformasi Administrasi Publik dan Reformasi Birokrasi serta Kepemimpinan Masa Depan. Bandung: Refika Aditama.

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Bandung: Alfabeta.

_______. 2014. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

_______.2015. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R & D. Bandung: Alfabeta.

Undang- undang Nomor 6 Tahun Tahun 2014 Tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Refbacks

  • There are currently no refbacks.