EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN DALAM MENINGKATKAN PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA BAUBAU

Mahyudin Mahyudin, Nastia Nastia, L.M. Azhar Sa'ban

Abstract

That there are several factors that become obstacles in implementing restaurant tax collection. These factors are internal factors and external factors. This research uses a mixed approach between quantitative and qualitative. The results of this research are 1) The development of total Baubau City restaurant tax revenue in the 2017-2020 period was in 2017 which was 1.50 and decreased in 2018 which was 1.18. In 2019, there was an increase of 1.41. Based on the effectiveness criteria used, it shows that the restaurant tax revenue in Baubau City is classified as effective, 2) The restaurant tax contribution to local revenue is quite small. This can be seen that starting in 2017 the contribution was 0.03%, the contribution of restaurant tax to PAD increased in 2018 by 0.05% but then the contribution of restaurant tax to PAD in 2019 decreased again by 0.04%, 3) Factors that hinder the effectiveness of restaurant tax revenue are Internal Factors, namely factors from within the Financial Management Agency, Regional Assets and Revenue itself and external factors that come from outside the Regional Financial, Asset and Income Management Agency.

Keywords: Effectiveness, Restaurant Tax, Local Revenue

Bahwa terdapat beberapa faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pemungutan pajak restoran. Faktor tersebut adalah faktor internal dan faktor eksternal. Penelitian ini menggunakan dalam pendekatan campuran antara kuantitatif dan kualitatif. Hasil dpenelitian ini adalah 1) Perkembangan dari total penerimaan pajak restoran Kota Baubau dalam kurun waktu 2017-2020 adalah pada tahun 2017 yaitu sebesar 1,50 dan mengalami penurunan pada tahun 2018 yaitu sebesar 1,18. Pada tahun 2019 mengalami peningkatan sebesar 1,41. Berdasarkan kriteria efektivitas yang digunakan, menunjukkan bahwa penerimaan pajak restoran Kota Baubau tergolong efektif, 2) Kontribusi pajak restoran terhadap pendapatan asli daerah termasuk cukup kecil. Hal ini dapat dilihat mulai tahun 2017 kontribusinya sebesar 0,03%, kontribusi pajak restoran terhadap PAD mengalami kenaikan pada tahun 2018 sebesar 0,05% tetapi kemudian kontribusi pajak restoran terhadap PAD pada tahun 2019 mengalami penurunan lagi sebesar 0,04%, 3) Faktor-faktor yang menghambat efektivitas penerimaan pajak restoran adalah Faktor Internal yaitu faktor dari dalam Badan Pengelolaan Keuangan, Aset dan  Pendapatan Daerah itu sendiri dan Faktor eksternal yaitu berasal dari luar Badan Pengelolaan Keuangan, Aset dan  Pendapatan Daerah.

Kata Kunci: Efektivitas, Pajak Restoran, Pendapatan Asli Daerah

Keywords

Efektivitas, Pajak Restoran, Pendapatan Asli Daerah

References

Abdul Halim, 2004, Daerah Manajemen Keuangan, AMP YKPN, Yogyakarta.

Berwulo, L. L. D., Masinambow, V. A. J., & Wauran, P. C. (2017). Analisis Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) di Kota Jayapura Analysis Of Local Revenue ( PAD ). Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 17(01), 22–33.

Dhinaryati, 2003, Analisis Efektifitas dan Efisiensi PAD di Era Otonomi Daerah Kota Surakarta, Skripsi, Surakarta.

Laili khuriyah, sri mangesti rahayu, muhammad saifi. (2014). UPAYA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH ( Studi Kasus pada Dinas Pendapatan Kota Batu Tahun Anggaran 2009-2013 ). Analisis Efektivitas Sistem Pemungutan Pajak Restoran Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, 14(2), 1–10. http://administrasibisnis.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jab/article/view/584

Lohonauman, I. (2016). Analisis Efektivitas Pemungutan Pajak Daerah Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Sitaro. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 4(1), 172–180.

Nusa, A., Falah, S., & Wamafma, I. K. (2015). Potensi Pajak Dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Yahukimo. Jurnal Keuda, 2(3), 1–17.

Pratama, R., Saifi, M., & ZA, Z. (2016). EFEKTIVITAS PENERIMAAN PAJAK RESTORAN DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) (Studi pada Dinas Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kediri). Jurnal Administrasi Bisnis S1 Universitas Brawijaya, 30(1), 17–27.

Siahaan, Marihot Pahala. 2005. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Sugiyono (2015). Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Bandung: Alfabeta

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Yuliartini, P. I., & Supadmi, N. L. (2015). Efektivitas Pemungutan Pajak Hotel dan Restoran Pada Pemerintah Daerah Kota Denpasar. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 10(2), 489–502.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.