KUALITAS PELAYANAN PEMBUATAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) PASCA PANDEMI COVID-19 ( DISPENDUKCAPIL KOTA MALANG )

Nadya Eka Putri Susanto, Cahyo Sasmito, Asih Widi Lestari

Abstract

Child Identity Card (KIA) is a child's official identity as proof of identity for children under 17 years old and unmarried issued by Dispendukcapil Malang City. The aim of this study was to determine the quality of service and the inhibiting and supporting factors that exist at Dispendukcapil. With this the researcher used a descriptive qualitative research method. With the focus in this research is the implementation of Child Identity Cards (KIA) in improving the quality of public services. This study used a sampling technique with snowball. Based on observations that have been made that in the quality of child identity card services, the Malang City Dispendukcapil has so far had supporting and inhibiting factors, one of which is that many children already have a child's identity card, so with this other parents are encouraged to make their child's child's identity card. Likewise, the inhibiting factors for Dispendukcapil also have drawbacks, namely that the exact time is still long and the online process is also a long process and using cellular data, the signal is difficult.

 

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah tanda pengenal resmi anak sebagai bukti identitas diri bagi anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil Kota Malang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kualitas pelayanan serta faktor penghambat dan pendukung yang ada di Dispendukcapil. Dengan ini peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Dengan fokus dalam penelitian ini adalah penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Penelitian ini menggunakan teknik pengambilan sampel dengan snowball. Berdasarkan observasi yang telah dilakukan bahwa dalam kualitas pelayanan KTP anak Dispendukcapil Kota Malang selama ini memiliki faktor pendukung dan penghambat salah satunya adalah banyak anak yang sudah memiliki KTP anak, demikian juga dengan orang tua lainnya. didorong untuk membuat kartu identitas anaknya. Begitu juga dengan faktor penghambat Dispendukcapil juga memiliki kekurangan yaitu waktu tepatnya masih lama dan proses online juga prosesnya lama serta menggunakan data seluler sulit sinyal.

Keywords

KIA; Kualitas; Pelayanan

Full Text:

PDF

References

Cahyadi, Robi. 2016. Inovasi kualitas pelayanan publik pemerintahan daerah. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum universal lampung. Vol 10, No 3.

Dina, Sukma.2018. Kartu identitas anak sebagai upaya implementasi hak atas identitas anak. Fakultas Hukum.

Disadmindukcapil kota Surakarta. 2019. pengertian KIA. Dispendukcapil.surakarta.go.id

Lesmana, Rosa. 2019. pengaruh kualitas produk dan kualitas pelayanan terhadap kepuasan konsumen PT. Radekatama piranti nusa. jurnal pemasaran kompetitif, Vol 2 No 2

Mahsyar, Abdul. 2011. masalah pelayanan publik di indonesia dalam perspektif administrasi publik. Fisip Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol 1, No 2.

Riadi, Muchlisin. 2019. Kualitas pelayanan publik. KAJIAN PUSTAKA. COM.

Rohman, Hermanto.2015. indeks kepuasan mahasiswa pada pelayanan kemahasiswaan fakultas. Fakultas ilmu sosial dan politik. Vol 1, No 2.

Savinatinazah, Vina.2019. efektivitas pelayanan perizinan berbasis online di dinas penenaman modan dan pelayanan terpadu satu pintu. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara. Vol 6 No 2.

Supryono, Maryanto. 2011.Buku Pintar Perbankan. Yogyakarta: Andi

Tahu, luruk, emilianan.2020. pelayanan publik dalam pembuatan kartu identitas anak di masa pandemi covid 19. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Tjiptono, Fandy.2012. Buku Kepuasan Pelanggan. Yogyakarta: Andi.

Wahab, Wirdayani.2017. Pengaruh kualitas pelayanan terhadap kepuasan nasabah industri perbanka syariah di kota pekanbaru. Jurnal Kajian Ekonomi Islam, Vol 2, No 1.

Menteri Penyadagunaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor 63 tentang pedoman umum penyelenggaraan.

Norma Internasional (Konvensi Hak Anak PBB) dan Nasional (UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak).

Pasal 2 permendagri 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Makmur dan Rohana Thahier, Kontektual Administrasi dan Organisasi

Terhadap Kebijakan Publik ( Bandung: PT. Rafika Aditama, 2016), hal 10

Husaini Usman, Manajemen teori, Praktik, dan Riset Pendidikan ( Jakarta:Bumi Aksara,2008) hal 3

Refbacks

  • There are currently no refbacks.