DIGITALISASI PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT MELALUI SAMBAT ONLINE

Dewi Citra Larasati

Abstract

The "Sambat Online" application is a digitization of services to make it easier for people to submit complaints. This application serves to accommodate suggestions, criticisms and complaints related to existing services in Malang City. Through the website, there are three routes, namely through the sms route, the website route and the android route. Qualitative was chosen as this research method. The results of this research indicate that the digitization of online splice services in responding to complaints from the people of Malang City is relatively slow because according to the mayor's regulations, complaints are responded to in a maximum of 7 days, however this is done over 1 week to 1 month. This is due to the lack of admin staff on duty to answer these complaints due to rolling deployments within the malang city government asn environment, besides that the lack of synchronization between regional devices has also slowed down responding to complaints from the public.

 

Sambat online adalah digitalisasi pelayanan yang memberikan kemudahandalam menyampaikan keluhan. Aplikasi ini menerima berbagai bentuh keluhan, kritik dan saran untuk menampung saran kritik dan keluhan terkait semua permasalahan yang ditemui di Kota Malang. Sambat online memiliki tiga jalur pengaduan yaitu melalui jalur android, website dan sms. Metode research dalam penelitian ini menggunakan kualitatif. Dimana diperoleh hasil sebagai berikut digitalisasi pelayanan sambat online tergolong lambat karena sesuai peraturan walikota, aduan maksimal direspon 7 hari, namun hal tersebut dilakukan diatas 1 minggu hingga 1 bulan. Hal ini disebabkan karena minimnya pegawai admin yang bertugas untuk menjawab keluhan tersebut karena adanya rolling penyebaran di lingkungan ASN Pemkot Malang, selain itu kurangnya sinkronisasi antar Perangkat Daerah juga menjadi lambatnya merespon keluhan dari masyarakat.

Keywords

Digitalisasi Pelayanan, Aduan Masyarakat, Sambat Online; Digitalization Of Services, Community Complaints,

Full Text:

PDF

References

Amiqoh, I. (2017). Strategi Penerapan E-Government melalui Layanan SAMBAT Online (Studi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang) (Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya).

Gowa, D. P. K., & Jamaluddin, J. B. (2020). Inovasi Pelayanan Pengaduan Warga Berbasis Online Di Desa Pakatto Kabupaten Gowa (dibimbing oleh Burhanuddin dan Nasrul Haq, Universitas Muhammadiyah Makassar).

Hardianto, W. T., Fithriana, N., & Rohman, A. (2021). Model Complaint Mechanism Dalam Pelayanan Publik Pemerintah Daerah. REFORMASI

Fithriyyah, M. U., Negara, J. I. A., & Riau, S. S. K. (2021). Digitalisasi Pelayanan Publik Di Tengah Pandemi. ISU-ISU KONTEMPORER ADMINISTRASI, 1.

Mukarom, Dr. H. Zaenal & Laksana, Muhibudin Wijaya. 2018. Manajemen Pelayanan Publik. Bandung: Cv. Pustaka Setia

Moleong, Lexy J. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Rohman, Abd. 2018. Dasar-Dasar Manajemen Publik. Malang: Empat dua.

Rohman, Abd & Hardianto, Willy Tri. 2019. Reformasi Birokrasi Dan Good Governance. Malang: Intrans Publishing.

Santoso, C., & Suwitri, S. (2017). Manajemen Pengaduan Masyarakat di Pusat Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (P3M) Kota Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 7(1), 39-53.

Sugiyono, Prof Dr. 2020. Metode Penelitian Kualitatif (Untuk Penelitian yang bersifat:eksploratif, interpretif, interaktif dan konstruktif) Cet. III. Bandung: Alfabeta, CV.

Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan Kombinasi (Mixed Methods). Cet. X. Bandung: Alfabeta, CV.

Triaji, M. (2017). Analisis New Public Management Pada Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Berbasis Aplikasi Qlue Di DKI Jakarta (Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya).

Peraturan WaliKota Malang Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Malang.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.